Hallonusantara.com || CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan beras ketahanan pangan. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., di depan Gedung Satreskrim Polres Cianjur, Senin (20/1/2025) pagi.
Sebelumnya, beredar isu di media sosial mengenai hilangnya ratusan karung beras ketahanan pangan di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, yang diduga dicuri. Laporan mengenai hilangnya beras tersebut diajukan ke Polres Cianjur oleh DJ (45) pada Selasa, 07 Januari 2025, menyusul dugaan pencurian yang terjadi pada Jumat, 03 Januari 2025, di warung BUMDES Desa Sukamaju.
Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa tim Satreskrim bersama Polsek telah melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pencurian. Investigasi mengarahkan kecurigaan kepada Ketua RW setempat, yang bertanggung jawab atas distribusi program beras. Dari 704 karung beras, beberapa belum didistribusikan dan diduga hilang.
Namun, penyelidikan mendalam mengungkap kejanggalan; hilangnya beras ternyata telah direkayasa oleh Ketua RW berinisial DJ, yang tidak mencatat distribusi dengan detil. DJ mengakui penggunaan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi, dan berpura-pura terjadi pencurian. Dengan demikian, ia kini dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu, berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Barang bukti yang disita meliputi 3 karung beras, dokumen pendukung, dan bukti transfer. Polres Cianjur menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan memanfaatkan program pemerintah secara bertanggung jawab, serta melaporkan setiap penyalahgunaan kepada pihak berwenang.
(Bet)













