Daerah

Billboard Menjamur Di Ruas Jalan Nasional Cianjur, DPMPTSP Catat 110 Titik Reklame Permanen

89
×

Billboard Menjamur Di Ruas Jalan Nasional Cianjur, DPMPTSP Catat 110 Titik Reklame Permanen

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mencatat sedikitnya 110 titik billboard permanen tersebar di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Cianjur. Keberadaan media reklame tersebut mayoritas berada di jalur nasional yang menjadi lintasan utama aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui DPMPTSP melakukan pengelolaan serta pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh billboard memenuhi ketentuan perizinan, keamanan konstruksi, dan aturan tata ruang yang berlaku.

BILLBOARD DI RUAS JALAN NASIONAL CIANJUR PALING DOMINAN

DPMPTSP Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa penyebaran billboard di wilayah tersebut terbagi berdasarkan status jalan, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Dari total yang tercatat, ruas jalan nasional menjadi lokasi dengan jumlah billboard terbanyak.

Penelaah Teknis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Lobby Esta, menjelaskan bahwa keberadaan billboard di jalur strategis tersebut berkaitan erat dengan tingginya arus lalu lintas kendaraan yang dinilai efektif untuk media promosi.

“Untuk ruas jalan nasional terdapat sekitar 80 billboard, kemudian di ruas provinsi sebanyak 17 titik, dan di ruas jalan kabupaten ada 13 titik,” kata Lobby Esta, Selasa (28/4/2026).

IZIN BILLBOARD DI CIANJUR BERLAKU SATU TAHUN

DPMPTSP Kabupaten Cianjur menyebutkan bahwa masa tayang iklan pada billboard sangat bergantung pada kontrak perusahaan penyedia jasa periklanan dengan pihak pengiklan. Namun secara umum, izin penyelenggaraan reklame billboard diberikan untuk jangka waktu satu tahun.

Meski demikian, dalam praktiknya terdapat perusahaan yang melakukan kontrak penayangan iklan dengan durasi lebih singkat sesuai kebutuhan promosi, seperti tiga bulan.

“Umumnya izin satu tahun, tetapi perusahaan bisa saja memiliki kontrak penayangan lebih pendek, misalnya tiga bulan,” jelasnya.

PEMBATASAN IKLAN ROKOK DI WILAYAH KECAMATAN CIANJUR

Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui DPMPTSP juga menerapkan pembatasan terhadap jenis iklan tertentu yang dianggap sensitif, salah satunya iklan rokok. Kebijakan tersebut melarang pemasangan iklan rokok di wilayah Kecamatan Cianjur.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengendalian promosi produk tembakau di pusat kota. Meski demikian, billboard yang menayangkan iklan rokok masih ditemukan di beberapa wilayah di luar Kecamatan Cianjur.

“Untuk yang sifatnya sensitif seperti rokok, di wilayah Kecamatan Cianjur tidak diperbolehkan, namun di luar itu masih ada,” ujar Lobby.

BILLBOARD MENJADI SUMBER PAJAK REKLAME DAERAH

Selain sebagai sarana promosi komersial, keberadaan billboard juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak reklame yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur.

Sebagian besar billboard yang memiliki izin operasional selama satu tahun secara otomatis menjadi objek pajak reklame yang memberikan pemasukan bagi kas daerah. Karena itu, pengawasan terhadap legalitas billboard terus diperketat.

PENGAWASAN BILLBOARD DILAKUKAN SETIAP TRIWULAN

DPMPTSP Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa pengawasan terhadap billboard dilakukan secara rutin dan berkala. Pemeriksaan lapangan dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali guna memastikan kondisi konstruksi billboard tetap aman dan tidak membahayakan pengguna jalan.

Jika dalam pengawasan ditemukan kerusakan atau kondisi yang tidak layak, perusahaan penyelenggara reklame akan diminta segera melakukan perbaikan.

“Kami melakukan pengawasan secara periodik, minimal triwulan. Jika ditemukan kondisi yang tidak layak, kami akan mendorong perusahaan untuk segera melakukan perbaikan,” katanya.

PENERTIBAN BILLBOARD MELIBATKAN BAPENDA DAN SATPOL PP

Apabila masa izin billboard telah habis, DPMPTSP Kabupaten Cianjur akan memberikan pemberitahuan resmi kepada perusahaan terkait agar segera melakukan perpanjangan izin atau menertibkan reklame tersebut.

Dalam proses pengawasan dan penertiban, DPMPTSP juga melakukan koordinasi lintas instansi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur.

DPMPTSP DORONG PROMOSI INVESTASI KABUPATEN CIANJUR

Selain mengelola perizinan reklame, DPMPTSP Kabupaten Cianjur juga terus mendorong promosi potensi investasi daerah. Upaya ini dilakukan melalui berbagai media komunikasi, termasuk platform digital dan media sosial.

Promosi tersebut diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Cianjur sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami juga mendorong promosi investasi di Kabupaten Cianjur melalui berbagai platform, agar semakin banyak investor yang tertarik,” pungkasnya.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses