Hallonusantara.com | CIANJUR – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pacet, Polres Cianjur, berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, Bogor, hingga Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.Senin. 29/6/2026.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor di Kampung Baros, Desa Ciburang, Kecamatan Pacet, dan Kampung Paragajen, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tersangka berinisial S 0alias DB (29) ditangkap di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya AB (35) yang kemudian berhasil diamankan di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kunci leter T, lima anak kunci leter T, satu alat pembuka kunci magnet, dua lembar STNK milik korban, serta 23 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang diparkir di halaman rumah maupun lokasi yang minim pengawasan. Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, komplotan tersebut diduga telah beraksi lebih dari 10 kali di wilayah Bogor, Cianjur, dan Bandung. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial HS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda Rp 500 juta.
Akibat aksi para pelaku, dua korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp43 juta.
Kapolres Cianjur menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam proses penyelidikan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Pacet AKP Amir Said, Kanit Reskrim Polsek Pacet, seluruh anggota Reskrim serta jajaran Polsek Pacet yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan penuh dedikasi hingga kasus ini berhasil diungkap. Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung proses penyelidikan sehingga kendaraan milik para korban dapat ditemukan. Semoga keberhasilan ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,” ujar Kapolres.
Salah seorang korban, Syafa, bidan di Puskesmas Sukanagalih, mengaku bersyukur sepeda motor miliknya yang hilang sejak November 2025 akhirnya berhasil ditemukan.
“Alhamdulillah saya masih berjodoh dengan motor saya. Terima kasih banyak kepada Kapolsek Pacet, Kanit Reskrim, tim Reskrim, dan seluruh jajaran Polsek Pacet yang sudah bekerja keras menemukan kendaraan saya. Mudah-mudahan laporan masyarakat lainnya juga bisa segera terungkap. Saat ditemukan kondisi motor memang sudah berubah karena sebelumnya berwarna hitam penuh,” ungkap Syafa.
Apresiasi serupa disampaikan korban lainnya, Suluh Normasiwi, warga Desa Palasari. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pacet, jajaran Reskrim, dan Polres Cianjur atas kerja kerasnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa polisi bekerja untuk masyarakat. Mudah-mudahan ke depan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat seiring semakin baiknya kinerja aparat dalam mengungkap berbagai kasus,” katanya.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
(Bet)












