Hukum

Fajar Ramadan, SH MH Minta Kementerian ATR‑BPN Evaluasi Kinerja Kantah Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Sertifikat Arsikem Warga desa Sukamulya kec sukatani

162
×

Fajar Ramadan, SH MH Minta Kementerian ATR‑BPN Evaluasi Kinerja Kantah Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Sertifikat Arsikem Warga desa Sukamulya kec sukatani

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || KABUPATEN BEKASI — Persoalan pengurusan sertifikat tanah warga atas nama Arsikem, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi yang sudah berlangsung bertahun‑tahun hingga kini belum ada penyelesaian. Pengacara pendamping warga Fajar Ramadan, SH MH. meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR‑BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.Bekasi, 23 Oktober 2026

“Kasus sertifikat milik Arsikem sudah berjalan bertahun‑tahun. Selama ini setiap kali warga datang menanyakan perkembangan, staf Humas Kantah Kabupaten Bekasi hanya memberikan janji‑janji manis tanpa ada tindakan nyata,” ujar Fajar Ramadan, SH MH .dalam keterangan persnya, Jumat (23/10/2026).

Menurut keterangan pendamping hukum, warga telah berulang kali menyerahkan berkas persyaratan dan melakukan konfirmasi ke Kantah Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan kejelasan status sertifikat tanah mereka. Namun hingga saat ini belum ada kepastian kapan berkas tersebut akan diproses selesai.

Fajar Ramadan menegaskan, permintaan evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan‑hambatan yang ada, apakah berupa kendala administrasi, kelalaian, atau hal lain yang menghambat penyelesaian kasus. Ia berharap pihak pusat dapat menurunkan tim pemeriksa ke Kantah Kabupaten Bekasi untuk meninjau berkas‑berkas kasus Arsikem secara langsung.

“Warga sudah menunggu terlalu lama. Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan dan kepastian penyelesaian, bukan hanya janji yang tidak pernah terwujud,” tegasnya.

Sampai rilis berita ini diterbitkan, pihak Humas Kantah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dan permintaan evaluasi tersebut.

(Dri) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses