HALLO NUSANTARA || CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai menerapkan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai dasar penempatan, promosi, dan mutasi pejabat berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, serta potensi. Kebijakan tersebut diluncurkan di sebuah hotel di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Senin (26/10/2026), dengan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dan Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian.
Penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Cianjur dilakukan setelah memperoleh rekomendasi pelaksanaan dari BKN, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut. Sistem ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah menempatkan ASN sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan masing-masing, sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, manajemen talenta menjadi instrumen untuk menentukan pejabat yang tepat pada posisi yang sesuai. Melalui sistem ini, pemerintah dapat mengidentifikasi kader ASN berdasarkan hasil pemetaan kompetensi dan potensi, sehingga pengisian jabatan tidak semata-mata bergantung pada mekanisme seleksi terbuka.
Menurut Zudan, BKN menyiapkan fasilitas pemetaan atau profiling ASN untuk mengukur kompetensi dan potensi pegawai. Ia menyebut Cianjur mendapat kesempatan memperluas pemetaan tersebut hingga 6.000 ASN. Hasil pemetaan akan digunakan untuk menempatkan pegawai dalam kelompok talenta berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Pejabat yang masuk kelompok dengan kualifikasi sesuai persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan untuk promosi.
Zudan mengatakan, sistem tersebut juga dirancang untuk memperkuat objektivitas dalam pengambilan keputusan kepegawaian. Kinerja, kompetensi, dan rekam jejak menjadi pertimbangan dalam promosi maupun mutasi. Ia menjelaskan, rotasi tetap dimungkinkan apabila evaluasi menunjukkan target kinerja tidak tercapai atau diperlukan penyesuaian jabatan, sedangkan penonaktifan pejabat yang berkinerja baik tanpa alasan yang jelas bukan tujuan penerapan sistem tersebut.
Bupati Cianjur M. Wahyu Ferdian mengatakan, penerapan manajemen talenta diharapkan mempercepat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan, penempatan ASN harus mempertimbangkan kompetensi, kinerja, integritas, serta potensi pegawai. Hasil pekerjaan sebelumnya, pengalaman, pendidikan, dan sertifikasi juga menjadi bagian dari penilaian. Menurut Wahyu, sistem tersebut membatasi pilihan promosi pada kandidat yang memenuhi kriteria sehingga keputusan dapat lebih terukur dan dipertanggungjawabkan.
Wahyu menambahkan, evaluasi kinerja akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengelolaan program, juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menelusuri persoalan dan memperbaiki kinerja ke depan. Pemkab Cianjur berharap penerapan manajemen talenta dapat mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus membuat manfaat program pemerintah lebih dirasakan masyarakat.
(Bet)















