Hukum

Bea Cukai Bidik Jaringan Rokok Ilegal hingga Pabrik, Hampir 10 Juta Batang Disiapkan untuk Dimusnahkan

39
×

Bea Cukai Bidik Jaringan Rokok Ilegal hingga Pabrik, Hampir 10 Juta Batang Disiapkan untuk Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || CIANJUR – Bea Cukai Bogor memperluas pengawasan peredaran rokok ilegal dengan menelusuri jalur distribusi hingga pabrik produksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rantai pasok rokok tanpa cukai, yang tidak hanya beredar melalui distributor, tetapi juga menyasar pedagang eceran.

Penyuluh Bea Cukai Bogor, Idham Tamim Aldary, mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu pintu awal penyelidikan. Penindakan tidak berhenti pada lokasi penjualan, tetapi dapat dikembangkan hingga sumber produksi.

“Informasi yang kami dapat tidak hanya berhenti pada penindakan di lingkungan sekitar, tetapi juga kami kembangkan hingga proses distribusi dan pabriknya langsung,” kata Idham dalam sosialisasi penegakan hukum di bidang cukai hasil tembakau ilegal di Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Rabu (4/11/2026).

Menurut Idham, apabila lokasi pabrik berada di luar wilayah kerja Bea Cukai Bogor, pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai setempat agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti.

Dalam pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Bogor telah memusnahkan sekitar 10 juta batang pada 12 Agustus 2026. Sementara itu, pemusnahan tahap berikutnya direncanakan menjelang akhir tahun dengan jumlah barang bukti yang diperkirakan mendekati 10 juta batang. Barang bukti tersebut masih dalam proses penyidikan.

Idham mengatakan pengawasan juga melibatkan masyarakat melalui kerja sama dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur. Warga diminta mengenali ciri rokok ilegal, menolak pembelian, serta melaporkan apabila menemukan peredarannya.

Salah satu indikator awal yang dapat diperiksa masyarakat adalah keberadaan pita cukai pada kemasan rokok. Rokok tanpa pita cukai atau rokok polos patut dicurigai sebagai produk ilegal.

“Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai Bogor ataupun Satpol PP Kabupaten Cianjur,” ujarnya.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, termasuk penerimaan yang menjadi dasar penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Alba Nurrahman, mengatakan sosialisasi tersebut melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan pedagang kelontong dari seluruh desa di Kecamatan Cipanas.

Materi sosialisasi meliputi pengenalan rokok legal dan ilegal, fungsi pita cukai, serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Peserta juga mengikuti praktik langsung untuk mengenali ciri-ciri pita cukai tersebut.

Alba meminta masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal melaporkannya kepada Satpol PP atau Bea Cukai dengan menyertakan foto produk dan informasi lokasi temuan.

“Ini bentuk koordinasi dan kolaborasi dengan masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan apabila ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya,” kata Alba.

Pelibatan masyarakat diharapkan memperluas pengawasan hingga tingkat desa dan pedagang eceran, sementara penelusuran jaringan pemasok dan sumber produksi menjadi bagian dari pengembangan penindakan oleh aparat berwenang.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses