Hallonusantara.com || Sumedang – JABAR Buntut mangkirnya Bupati Sumedang dalam audiensi resmi, Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang , Rukun Wargi Sumedang serta koalisi 16 organisasi masyarakat sipil secara resmi menyatakan sikap menutup ruang kompromi terkait sengkarut mega proyek Geothermal (Panas Bumi) Gunung Tampomas. Langkah hukum progresif telah diambil oleh MASL dengan resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat secara paralel kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jum’at 31 Juli 2026.
Menurut Ketua umum MASL, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., peryataan pihak Pemkab Sumedang saat Musrenbang bulan April yang lalu menyatakan bahwa proyek WPSPE Tampomas ini sudah dilelang dan sudah ada peminatnya. Sikap tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa ada kesepakatan terselubung yang disembunyikan dari publik
“Bagaimana mungkin sebuah proyek diumumkan sudah dilelang dan diminati investor, sementara dokumen koordinasi ruang, analisis dampak ratusan mata air, cagar budaya dan dugaan objek cagar budaya , serta mitigasi risiko bencana Sesar Baribis justru disembunyikan rapat-rapat? Ini adalah pelanggaran serius yang kami adukan ke Ombudsman dan BPKP, ” tegas Susane.
Susane menyatakan , bahwa tindakan Pemkab Sumedang yang menutup informasi pasca-Musrenbang ini dinilai menabrak hak-hak publik yang dilindungi oleh negara, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
” Menanggapi sikap tersebut, kami melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor Registrasi Perkata 0167/LM/VII/2026/BDG, kini telah dinyatakan lolos verifikasi formil maupun materil, dan resmi dinaikkan statusnya ke tahap pemeriksaan substantif oleh tim investigator, ” ungkap Susane.
” Secara paralel, laporan resmi juga telah diserahkan kepada BPKP Provinsi Jawa Barat berdasarkan Perpres no. 192 Tahun 2014. Karena BPKP selaku auditor internal negara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan Audit Investigatif, Audit Dengan Tujuan Tertentu ( ADTT ), serta evaluasi tata kelola pemerintahan ( Good Governance ) atas proyek, ” tambahnya.
Pupuhu MASL, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., menyatakan bahwa pihaknya mendesak BPKP supaya menggunakan kewenangan hukumnya untuk mengusut kepatuhan Pemkab terhadap UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 22) serta Permen ESDM No. 36 Tahun 2017.
” Aturan ini menegaskan bahwa penawaran wilayah eksplorasi seluas 22.514 Hektar oleh Pusat, wajib didahului koordinasi teknis serta pemenuhan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Daerah/Bupati, ” ujarnya
Dalam pelaporannya, MASL meminta BPKP mengaudit keabsahan administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena Pemkab diduga kuat memanipulasi dan melompati 5 (lima) analisis risiko krusial, diantaranya :
1. Analisis Tata Ruang (KKPR) Daerah ( Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 )
2. Analisis Mitigasi Kebencanaan (Geologi & Seismik): Mengingat proyek dipaksakan berada tepat di atas jaringan sesar aktif bumi, di antaranya Sesar Baribis. Pengabaian dokumen ini melanggar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Analisis Hidrogeologi dan Perlindungan Mata Air: Untuk membuktikan jaminan perlindungan mutlak terhadap ratusan mata air aktif yang dilindungi secara hukum oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasca-UU Cipta Kerja.
4. Analisis Perlindungan Situs Adat dan Cagar Budaya : Guna membuktikan kepatuhan terhadap UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan atas wilayah sakral penopang peradaban Sumedanglarang.
5. Analisis Dampak dan Penerimaan Sosial Masyarakat: Untuk menguji keabsahan proses sosialisasi dan mengevaluasi efektivitas perencanaan daerah guna mencegah kerugian ruang hidup warga , kerusakan cagar budaya n objek cagar budaya lain nya serta kerugian finansial negara akibat potensi gagal proyek di masa depan apalagi penolakan masif sudah di lakukan dari tahun 2009
Pernyataan Sikap Resmi Majelis Adat Sumedanglarang (MASL):
1. Mendukung Penuh Ombudsman RI Jabar yang sedang melakukan Pemeriksaan Substantif perkara No. 0167/LM/VII/2026/BDG berdasarkan mandat UU No. 37 Tahun 2008, serta mendesak pemanggilan paksa terhadap Bupati Sumedang.
2. Mendesak Auditor BPKP Jabar mengoptimalkan kewenangannya guna mempercepat audit investigatif terhadap keabsahan dokumen koordinasi antara daerah dan pusat serta berkas pemasaran lelang proyek yang di sampaikan oleh sekda kab. Sumedang pada Musrenbangkab April 2026, demi menyelamatkan tata kelola keuangan serta aset strategis negara.
3. Menolak Segala Bentuk Negosiasi Basa-Basi dengan jajaran Pemkab selama Bupati Sumedang tidak duduk langsung berhadapan dan menyerahkan dokumen koordinasi 5 analisis risiko dan berkas hasil lelang secara utuh.
4. Menuntut Pemkab Sumedang menghormati nyawa masyarakat serta menjaga kelestarian ekologis Gunung Tampomas dari ancaman bencana Sesar Baribis.
MASL bersama YPS, RWS dan koalisi masyarakat sipil memastikan akan mengawal jalannya pemeriksaan di Ombudsman dan BPKP hingga tuntas demi murwah adat, keselamatan lingkungan, dan hak konstitusional anak cucu tatar Sumedanglarang, ” pungka Susane.
(AH)













