Hallonusantara.com || Cianjur — Dugaan alih fungsi lahan di kawasan Perhutanan Sosial Puncak Simun, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mendapat perhatian serius dari pemerintah kecamatan. Munculnya bangunan warung, tempat istirahat, hingga aktivitas budidaya sayuran di kawasan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tidak menyimpang dari ketentuan pengelolaan lahan yang telah ditetapkan pemerintah.
Camat Sukaresmi, Aziz Muslim, menyatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan dan temuan lapangan terkait perubahan pemanfaatan lahan di kawasan yang masuk dalam program perhutanan sosial tersebut. Menurut dia, sejumlah bangunan yang berdiri di area tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan izin pengelolaan yang diberikan kepada para penggarap.
“Kami melihat ada perkembangan di lapangan yang perlu dikaji kembali. Beberapa bangunan berupa warung dan tempat istirahat sudah berdiri di kawasan itu. Karena itu kami meminta data terbaru mengenai penggarap, luas lahan, serta komoditas yang dikelola,” kata Aziz, Kamis, 11 Juni 2026.
Aziz menegaskan kewenangan pengelolaan kawasan perhutanan sosial berada pada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Meski demikian, pemerintah kecamatan tidak tinggal diam dan telah dua kali memanggil pengurus LPHD untuk meminta pembaruan data serta melakukan evaluasi terhadap praktik pemanfaatan lahan yang berlangsung saat ini.
Menurut dia, terdapat indikasi sebagian lahan yang awalnya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian mulai dimanfaatkan untuk aktivitas lain. Namun, pemerintah kecamatan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh data lengkap dan melakukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami menduga ada perubahan pemanfaatan lahan dari izin awal, tetapi semua harus dibuktikan berdasarkan data. Karena itu kami meminta pembaruan data penggarap dan bentuk pemanfaatan lahan yang dilakukan saat ini,” ujarnya.
Aziz menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perhutanan sosial, pemanfaatan kawasan untuk kegiatan wisata dimungkinkan sepanjang tidak menghilangkan fungsi utama kawasan, tidak menebang pohon, serta tidak membangun bangunan permanen yang berpotensi mengubah bentang alam.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan harus tetap mengedepankan fungsi konservasi dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Pembangunan jalan permanen, pengecoran lahan, maupun aktivitas yang mengurangi daya resap air dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis di kemudian hari.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan sejumlah warga yang menilai perubahan kondisi kawasan dapat meningkatkan risiko bencana, terutama saat memasuki musim hujan setelah periode kemarau panjang. Kondisi tanah yang mengalami keretakan akibat kekeringan dikhawatirkan menjadi lebih rentan terhadap longsor.
Menanggapi hal tersebut, Aziz mengatakan pemerintah kecamatan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana. Ia menegaskan pentingnya menjaga vegetasi dan melarang penebangan pohon keras yang menjadi bagian dari tutupan lahan kawasan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh penggarap untuk tetap melakukan penanaman pohon dan menjaga resapan air. Jika ada pemanfaatan lahan di luar sektor pertanian, harus sesuai dengan aturan dan tidak merusak fungsi lingkungan,” katanya.
Aziz juga menyoroti pentingnya transparansi data pengelola kawasan. Hingga kini, pemerintah kecamatan masih menunggu data terbaru dari LPHD terkait identitas para penggarap dan pihak-pihak yang memanfaatkan lahan di kawasan Puncak Simun.
Menurut dia, pembaruan data menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan kawasan tetap sesuai dengan tujuan awal program perhutanan sosial, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak ingin kawasan ini bergeser menjadi kawasan wisata yang mengabaikan fungsi awalnya sebagai kawasan pertanian dan perkebunan. Pengembangan ekonomi masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan,” ujar Aziz.
Pemerintah Kecamatan Sukaresmi memastikan akan terus berkoordinasi dengan LPHD, pemerintah desa, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya guna mengawasi perkembangan pemanfaatan lahan di kawasan Puncak Simun. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas tetap berada dalam koridor aturan dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial di kemudian hari.
(Bet)













