Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Seorang warga Kampung Gandu RT 002/001, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Ibu Simah (49), mengeluhkan belum adanya realisasi bantuan sosial secara berkelanjutan bagi putranya, Rizal Kusaeri (24), yang merupakan penyandang disabilitas dengan gangguan saraf sejak kecil.
Rizal diduga mengalami gangguan saraf akibat riwayat panas tinggi disertai kejang (step) sejak bayi. Kondisi tersebut menyebabkan Rizal tidak mampu menjalani aktivitas secara normal seperti pemuda seusianya dan membutuhkan pendampingan serta perawatan khusus sepanjang hidupnya.
Dalam keterangannya kepada awak media yang didampingi LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Jumat (30/1/2026), Ibu Simah menjelaskan bahwa Rizal lahir dalam kondisi normal dengan berat badan 3,7 kilogram. Namun, saat berusia sekitar 40 hari, Rizal mengalami kejang hebat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, termasuk transfusi darah.
Anak saya awalnya sehat. Tapi umur 40 hari kena step, lalu umur delapan bulan kena lagi sampai harus dirawat dan ditambah darah. Pernah berobat ke dokter anak, tapi tidak berlanjut karena keterbatasan biaya. Ayahnya hanya bekerja sebagai ojek,” ujar Ibu Simah.
Ia menambahkan, hingga kini kondisi kesehatan Rizal tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Keterbatasan ekonomi keluarga menjadi kendala utama untuk melanjutkan pengobatan dan seharusnya dari bidan desa harusnya melakukan perawatan khusus.
Lebih lanjut, Ibu Simah mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah beberapa kali didata oleh aparat desa, puskesmas, serta program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sosial Masyarakat (PSM). Namun, hingga saat ini, bantuan yang dijanjikan belum pernah direalisasikan.
Sudah sering diminta KTP, KK, difoto-foto. Katanya mau dapat bantuan kursi roda atau bantuan uang. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Datanya diambil terus, bantuannya tidak pernah datang,” keluhnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin, termasuk pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan sosial, rehabilitasi, serta bantuan sosial dari pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, Suwandi, Wakil Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, agar segera turun langsung dan menindaklanjuti kondisi warga tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah benar-benar hadir dan menjalankan amanat undang-undang. Jangan hanya sebatas pendataan, tetapi harus ada realisasi bantuan yang nyata bagi warga fakir miskin dan penyandang disabilitas seperti Rizal Kusaeri,” tegas Suwandi.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius seluruh pihak agar hak-hak dasar penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
(MJ)













