HukumKriminal

Ayah Tiri di Cianjur Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Anak Tiri, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

3
×

Ayah Tiri di Cianjur Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan Anak Tiri, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Cianjur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial R, 35 tahun, yang diduga membunuh anak tirinya, SH, 16 tahun, di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Kampung Sindangsari, Kecamatan Cikalongkulon, pada Minggu, 24 Mei 2026. Saat ditemukan, korban berada di atas tempat tidur dalam kondisi tidak bernyawa. Temuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada aparat kepolisian.

Satreskrim Polres Cianjur bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Cilodong, Kota Depok, pada Senin, 25 Mei 2026. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah identitas pelaku berhasil diungkap.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026. Polisi menyebut korban mengalami tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Cianjur bersama tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, kabel yang diduga digunakan dalam tindak pidana, serta hasil visum et repertum.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pelaku berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Tersangka disebut merasa sakit hati setelah hubungan dengan istrinya, yang merupakan ibu kandung korban, mengalami konflik dan mengarah pada perceraian.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius serta memberikan perlindungan kepada korban.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan,” kata Alexander.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan perlindungan anak. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses