Daerah

Diduga Salahgunakan Sertifikat Lahan, Oknum Keluarga Dijerat Gugatan oleh Jemaat GKAI

×

Diduga Salahgunakan Sertifikat Lahan, Oknum Keluarga Dijerat Gugatan oleh Jemaat GKAI

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Ditengah ketenangan Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, timbul sengketa lahan yang menguras perhatian publik dengan menyeret salah satu anggota keluarga pendiri Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Puncak ke dalam pusaran konflik hukum yang melibatkan dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah. Senin, (03/02/2025).

Ketua Sinode Indonesia, Pdt. Dr. Parhimpunan Simatupang, mengungkapkan frustrasi atas konflik yang mencabik nuansa keagamaan dan sejarah gereja yang telah berdiri sejak 1988 ini. Berbagai upaya mediasi dan penyelesaian hukum telah dilakukan, termasuk menghubungi pejabat-pejabat penting di wilayah pemerintah setempat dari Bupati hingga lembaga peradilan. “Kami bertekad mencari solusi terbaik yang menjunjung tinggi nilai damai,” tuturnya, sembari menyiratkan kekecewaan atas ketidaktepatan langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam membantu penyelesaian masalah tersebut.

Sengketa ini berakar dari kisruh internal keluarga ketika sertifikat lahan gereja, yang dihormati sebagai simbol kemurnian iman, diduga disalahgunakan oleh Saudara Doni. Tanah suci itu malah digadaikan kepada pihak bank untuk keperluan pribadi, membunyikan sirine bahaya bagi kepemilikan gereja yang dianggap suci dan tak ternilai.

Ronald Tampenawas, SH,bertindak sebagai kuasa hukum Ibu Kartini dari almarhum pendiri gereja—menyerukan tindakan Doni sebagai pengkhianatan terhadap amanah keluarga. “Kepercayaan yang diberikan cacat oleh niat manipulatif untuk menangguk keuntungan pribadi atas nama keluarga,” serunya. Ia menegaskan, dokumen bergengsi itu diperalat dengan maksud terselubung, mengikis wibawa dan moralitas gereja yang menjadi pusat rohani bagi banyak jemaat selama puluhan tahun.

Dalam upaya memerangi ketidakadilan ini, GKAI bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, yang berada di bawah kepemimpinan pengacara ternama Bp. Dr. Hotma Sitompul. LBH Mawar Saron telah memberikan dukungan penuh dalam memperkuat posisi hukum dari jemaat gereja serta memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi di depan hukum.

Ibu Irene Hasianna Panggabean, putri almarhum, menuturkan betapa berita tentang ancaman eksekusi lahan oleh bank mengguncang fondasi yang telah dibangun oleh ayah mereka. “Pengkhianatan ini tak hanya menyerang kami secara pribadi, tapi juga menggoyangkan pijakan iman seluruh jemaat,” ungkapnya dengan tekad kuat untuk mempertahankan dan memperjuangkan visi ayah mereka. Kejutan yang diterima saat menandatangani dokumen di Jakarta ternyata bagian dari skema manipulasi lebih dalam.

Kasus ini telah mencapai titik kritis dengan proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur. Gugatan ini diharapkan dapat mengurai benang kusut manipulasi yang merongrong nilai sakral gereja dan mengembalikan kepercayaan jemaat. Dalam tekad gigih, Ibu Irene menegaskan bahwa mereka tidak akan gentar mendapati tantangan ini dan siap berjihad hukum agar kebenaran dan keadilan bagi gereja terwujud.

Aksi penolakan pengosongan di lokasi gereja.

Melalui upaya penuh semangat ini, GKAI bertekad agar lahan bersejarah tersebut kembali ke tangan jemaat, menjaga kesinambungan warisan iman, sekaligus membangkitkan kesadaran kolektif umat untuk menjaga dan menghidupkan marwah gereja yang tak ternilai harganya sebagai fondasi spiritual komunitas.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.