Hallonusantara.com || Sumedang – Melalui press release yang dilansir Majelis Adat Sumedanglarang tertanggal 1 Juni 2026, disampaikan bahwa hari ini kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Momentum ini di Sumedang, kami memaknainya dengan langkah nyata: memohon keterbukaan informasi publik sebagai wujud sila ke-4 dan ke-5.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya pada *26 Mei 2026 pukul 16.00 WIB*, Majelis Adat Sumedanglarang telah menyampaikan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik *No.11/MA-SL/V/2026* kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, yang diterima langsung oleh *Dr. Priatin Hadi Wijaya, S.T., M.T.* selaku Direktur Panas Bumi.
” Di hari yang sama, tembusan kami sampaikan kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang diterima langsung oleh *Dr. Restu Gunawan, M.Hum.* selaku Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, ” ungkap Susane.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriati Suryakartalegawa, S.H., menuturkan bahwa didalam surat permohonan terdapat beberapa point penting yang dimohonkan, diantaranya :
*A. Aspek Administrasi, Perizinan & Pendanaan*
1. Identitas Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi/Eksplorasi Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Tampomas
2. Salinan Keputusan Kementerian ESDM: Penetapan WKP, Penetapan Pemenang Lelang, Penerbitan Izin
3. Peta WKP Gunung Tampomas overlay Peta Rupa Bumi Indonesia, Kawasan Hutan, RT/RW Kabupaten Sumedang, dan Sesar Aktif PVMBG
4. Salinan rekomendasi Bupati Sumedang & Gubernur Jawa Barat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 beserta kajian dasarnya
5. Rencana investasi, sumber anggaran, Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN Persero, dan jaminan reklamasi pascatambang
*B. Aspek Lingkungan, Sosial & Budaya*
6. Dokumen Persetujuan Lingkungan UKL-UPL & AMDAL
7. Bukti pelaksanaan konsultasi publik dan sosialisasi
8. *Implementasi UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan*: Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan, cagar budaya, mata air suci, analisis dampak, persetujuan Masyarakat Hukum Adat, rencana perlindungan cagar budaya dan dugaan cagar budaya, serta Objek Pemajuan Kebudayaan
9. Persetujuan teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah, pemanfaatan air tanah, dan pemanfaatan kawasan hutan
*C. Aspek Teknis & Kebencanaan*
10. Studi kelayakan dan analisis risiko gempa induksi
11. Kajian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi tentang jarak aman pengeboran dari *Sesar Baribis Tampomas*
12. Peta tata letak sumur, pipa, PLTP overlay Sesar Baribis, titik cagar budaya, dugaan cagar budaya, dan mata air sakral/suci
13. Standar Operasional Prosedur Traffic Light System pemantauan mikroseisik real-time.
” Jika proyek ini benar-benar untuk rakyat, data apa yang perlu disembunyikan? Jika tidak ada risiko, mengapa kajian gempa induksi dan jarak aman dari Sesar Baribis tidak dibuka? Jika Punden Berundak sudah sah jadi Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati, dasar hukum apa yang dipakai untuk mengebor di atasnya?, ” tanya Majelis Adat Sumedanglarang.
Majelis Adat Sumedanglarang pun menyampaikan sejumlah harapan kepada instansi terkait , gubernur dan bupati.
*KEPADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL*
Keterbukaan data adalah fondasi tata kelola energi yang berkeadilan. Kami menanti Kementerian ESDM membuktikan kepatuhannya pada amanat UU KIP. *10 hari kerja ke depan adalah ujian*. Keterbukaan adalah satu-satunya cara meredam spekulasi yang sudah terlanjur hidup dan membangun kepercayaan publik.
*KEPADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA*
Gunung Tampomas menyimpan nilai sejarah, cagar budaya, makam leluhur, mata air suci, dan ruang hidup Masyarakat Hukum Adat yang dilindungi UU No.11 Tahun 2010 dan UU No.5 Tahun 2017. Kami memohon perhatian dan langkah preventif agar nilai-nilai luhur ini tetap terjaga beriringan dengan pembangunan.
*KEPADA GUBERNUR JAWA BARAT BAPAK DEDI MULYADI*
Semangat “Jabar Juara” akan semakin bermakna jika diiringi perlindungan sumber daya alam dan budaya. Satu surat koordinasi dari Bapak kepada Kementerian ESDM akan sangat membantu proses keterbukaan ini. Kami percaya Bapak memilih menjadi Gubernur yang menjaga gunung dan sejarahnya.
*KEPADA BUPATI SUMEDANG BAPAK DONY AHMAD MUNIR*
Tampomas adalah tanah leluhur dan sumber kehidupan masyarakat Sumedang. Di puncak Gunung Tampomas, Punden Berundak Gunung Tampomas telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan *Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.6.2/KEP.666-DISPARBUDPORA/2025 tentang Penetapan Struktur Punden Berundak Tampomas sebagai Struktur Cagar Budaya*. Penetapan ini beserta dugaan cagar budaya, situs, cawisan lainnya beserta Masyarakat Hukum Adat di dalamnya menjadi rujukan kami. Kami *menagih komitmen Bapak* yang pernah disampaikan untuk menjaga Tapak Sejarah dan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang dengan menjaga Tampomas.
> *“Pancasila tanpa keterbukaan data hanyalah upacara. Dan upacara tidak bisa mendinginkan air yang sudah mendidih di perut Tampomas.”*
*LANGKAH HUKUM YANG AKAN KAMI TEMPUH SECARA TERTIB:*
Sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008:
1. *11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB*: Batas jawab PPID Kementerian ESDM.
2. *Jika belum terjawab maksimal*: Kami akan menyampaikan Surat Keberatan kepada Atasan PPID Kementerian ESDM dalam 30 hari kerja.
3. *Jika masih belum ada kejelasan*: Kami akan menempuh gugatan ke Komisi Informasi Pusat. Kami siap berdialog di forum hukum yang terbuka.
Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, berpesan, bahwa energi hijau yang baik adalah energi yang lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan menghormati sejarah serta lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika semua data terang-benderang, dan berkomitmen menjaga identitas bangsa, untuk rakyat, demi anak cucu Sumedang.
” Karena gunung yang diam bukan berarti setuju untuk digali, ” pungkasnya.
Lebih lanjut, Majelis Adat Sumedanglarang menyampain, bahwa permohonan tersebut ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Ketua DPR RI, Ombudsman Republik Indonesia, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI , Kejaksaan Tinggi PROV Jabar , Kejaksaan Negeri Kab. Sumedang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gubernur ) , Pemerintah Kabupaten Sumedang (Bupati ) , Dinas Budaya dan Pariwisata PROV Jawa Barat Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumedang, DPRD prov Jawa Barat , DPRD Kabupaten Sumedang.
(Agus HD)













