Daerah

Gunung Gede Ditutup: Kegiatan Pendakian Dihentikan Hingga 21 April 2025

114
×

Gunung Gede Ditutup: Kegiatan Pendakian Dihentikan Hingga 21 April 2025

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) resmi mengumumkan perpanjangan penutupan jalur pendakian Gunung Gede mulai 14 April hingga 21 April 2025. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor SE.20 Tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai upaya antisipasi menyusul peningkatan signifikan aktivitas vulkanik yang terpantau di gunung tersebut.

Kepala Balai Besar TNGGP, Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc., menjelaskan latar belakang keputusan tersebut. “Berdasarkan pengamatan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, aktivitas vulkanik Gunung Gede mengalami peningkatan signifikan. Hal ini dapat menimbulkan ancaman berupa letusan reaktif dan pelepasan gas berbahaya. Penutupan jalur pendakian ditetapkan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Adhi.

Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi juga menjadi landasan hukum.

“Kami juga mendasarkan keputusan pada informasi ilmiah dari siaran pers Badan Geologi pada 1 April dan 6 April 2025 terkait peningkatan seismik dan potensi bahaya vulkanik di Gunung Gede,” tambah Adhi.

Dalam Surat Edaran tersebut, TNGGP memaparkan bahwa penutupan jalur ini bersifat sementara, dengan periode evaluasi yang terus bergulir. Jika situasi masih berbahaya, penutupan dapat diperpanjang. Adhi menegaskan, “Kami tidak akan mengambil risiko sekecil apa pun yang dapat membahayakan masyarakat.”

Foto kawah gunung gede

Untuk pendaki yang telah memesan jadwal via situs resmi booking.gedepangrango.org, pihak TNGGP menyediakan opsi penjadwalan ulang (reschedule) atau pengembalian biaya (refund). Adhi memastikan bahwa seluruh hak pendaki tetap dihormati. Masyarakat juga diimbau untuk terus memperoleh informasi resmi melalui Call Center TNGGP di 081-1915-5815 ataupun melalui akun media sosial resminya.

“Kami juga menempatkan petugas di setiap pintu masuk jalur pendakian guna memastikan tidak ada kegiatan pendakian ilegal selama masa penutupan,” terangnya.

TNGGP terus melakukan patroli dan menyebarkan edukasi ke masyarakat terkait bahaya aktivitas vulkanik. Adhi menekankan pentingnya kesadaran akan situasi ini. “Kami tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memberikan edukasi agar semua pihak menyadari bahaya aktivitas vulkanik dan mendukung upaya mitigasi bencana,” jelasnya.

Ia juga menyebut keberadaan jalur pendakian ilegal sebagai tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini. “Kami meminta kerja sama yang baik dari masyarakat dan para pendaki untuk menghindari penggunaan jalur-jalur yang tidak resmi,” pungkasnya.

Penutupan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak. Adhi mengakhiri dengan menegaskan, “Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Kami meminta dukungan penuh demi menjaga keamanan bersama.”

Surat Edaran ini ditetapkan pada 13 April 2025 di Cibodas oleh Kepala Balai Besar TNGGP, Adhi Nurul Hadi, S.Hut., M.Sc.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses