Daerah

LSM GMBI Banten Desak RDP di DPR RI, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT KRAF di Tangerang

8
×

LSM GMBI Banten Desak RDP di DPR RI, Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT KRAF di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com ||  TANGERANG | (17/4/2026) — Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan pabrik kertas PT KRAF di wilayah Kota Tangerang kini menjadi perhatian serius. LSM GMBI Wilayah Teritorial (Wilter) Banten mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI untuk membuka dugaan kasus tersebut secara transparan di tingkat nasional.

Langkah ini diambil setelah LSM GMBI mengklaim menemukan sejumlah indikasi awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi data awal yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti ke tingkat parlemen.

“Kami sudah mengantongi data awal dan indikasi yang mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan. Ini bukan persoalan kecil. Jika terbukti, maka dapat masuk ranah pidana lingkungan. Kami akan dorong RDP di Komisi IV DPR RI agar semuanya dibuka secara transparan,” ujarnya.

Sementara itu, DPW LSM GMBI Banten menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh pandang bulu. Kordivpam DPW LSM GMBI Banten, Eko Anggarito, menekankan pentingnya tindakan tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka harus ada tindakan tegas berupa proses hukum, pencabutan izin, dan kewajiban pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Di lapangan, Jarlap LSM GMBI Wilter Banten, Ujang Baduy, juga menyebut bahwa dampak dugaan pencemaran telah dirasakan oleh sebagian warga sekitar.
“Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Ini bukan isu tanpa dasar. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya.

LSM GMBI Wilter Banten menyatakan siap menempuh langkah lanjutan apabila diperlukan, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum, gugatan perdata atas potensi kerugian masyarakat, serta dorongan pencabutan izin operasional apabila ditemukan pelanggaran serius.
Dorongan RDP di Komisi IV DPR RI diharapkan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Dasar Hukum (Pasal yang Relevan):
Dugaan pencemaran lingkungan hidup ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ketentuan antara lain:

1. Pasal 69 ayat (1) huruf a
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
2. Pasal 98 ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda.

3. Pasal 99 ayat (1)
Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda.
4. Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
5. Pasal 104
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan serta mengedepankan asas keadilan dan perlindungan masyarakat terdampak.

( Valen )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses