Hallonusantara.com || GARUT – Arti Pencitraan adalah suatu usaha menonjolkan citra diri yang baik kepada publik. Kesan pencitraan ini sendiri biasanya terkesan buruk karena banyak yang kemudian mempraktekkannya dengan kebohongan dan berlebihan. Meski begitu, yang salah sesungguhnya bukanlah pada pencitraannya tapi pada oknum-oknum yang kemudian membuat pencitraan palsu. Sebuah usaha menonjolkan citra yang terbaik bagi seseorang atau sesuatu di mata publik.
Usaha pembuktian eksistensi seseorang di hadapan publik dan juga menunjukkan apa yang sesungguhnya dirasakan secara sangat berlebihan hingga tak sesuai dengan yang sebenarnya.
Pandangan ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia DPD Garut. Pj Bupati Garut tidak ada kejelasan yang kongkrit serta signifikan untuk Garut, instrumen-instrumen yang digunakan beliau ini tidak relevan dan balance terhadap situasi dan kondisi di kabupaten Garut. Padahal Penjabat Bupati adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah. Sesuai bunyi Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024, (baca: Mekanisme Pengusulan dan Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah).
Tugas dan Wewenang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Penjabat kepala daerah yang akan menggantikan sementara posisi kepala daerah yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 mendatang, penjabat kepala daerah tersebut memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif hasil Pilkada sebelumnya yang akan bertugas selama 1 (satu) tahun kedepan. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, Kepala daerah mempunyai tugas: memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Selanjutnya tugas kepala daerah juga menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, wewenang kepala daerah (Pj gubernur, Pj bupati dan Pj wali kota pada Pasal 65 ayat (2) dalam melaksanakan tugas, kepala daerah berwenang: mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dedi)













