Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan, Langkah Pemprov Jabar Ringankan Beban Masyarakat

78
×

Pemutihan Pajak Kendaraan, Langkah Pemprov Jabar Ringankan Beban Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.” Program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Aida Very Sutan Mudo, petugas Samsat Desa Cipanas Kecamatan Cipanas, mengungkapkan bahwa program pemutihan berlangsung dari 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Program ini hanya mensyaratkan pembayaran pajak satu tahun ke depan atau pajak berjalan, bahkan untuk mereka yang memiliki tunggakan hingga 5, 6, atau 10 tahun ke belakang. Ini sangat meringankan beban masyarakat,” ujarnya Rabu (9/4/2025).

Aida Very juga menjelaskan bahwa respons masyarakat terhadap program ini luar biasa. “Jumlah warga yang memanfaatkan program ini meningkat 200%-300% dibandingkan tahun sebelumnya. Program ini menjadi kesempatan besar bagi masyarakat, baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk melunasi tunggakan pajak mereka,” tambahnya.

Dari sisi persyaratan, proses pemutihan pajak ini mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. “Untuk perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan, masyarakat perlu menyertakan KTP sesuai nama di STNK serta STNK asli. Khusus perpanjangan lima tahunan, prosesnya dilakukan di Samsat induk, sementara Samsat Desa Cipanas hanya melayani perpanjangan tahunan,” jelas Aida Very

Ada pula solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama. “Proses balik nama bisa dilakukan tanpa mencari KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru cukup menyertakan KTP, STNK, BPKB, kuitansi, dan materai sebagai bukti transaksi di Samsat induk,” ungkapnya.

Program pemutihan ini melibatkan tiga institusi dalam sistem Samsat, yakni kepolisian yang menangani registrasi dan identifikasi kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengelola pajak kendaraan, dan Jasa Raharja yang bertugas memberikan santunan kecelakaan.

Masyarakat di wilayah Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi dihimbau untuk segera memanfaatkan program ini yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Samsat Desa Cipanas melayani warga mulai pukul 09.00-13.00 setiap Senin hingga Kamis, pukul 09.00-11.00 pada Jumat, dan hanya setengah hari pada Sabtu.

“Terima kasih atas kebijakan ini,” kata Rahmat Suryadi, warga Desa Cibeureum, yang telah memanfaatkan program ini. “Program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu kami. Pelayanan petugas Samsat Desa Cipanas juga sangat memuaskan. Saya mengajak masyarakat lain untuk segera memanfaatkan kesempatan ini karena program seperti ini jarang ada,” ujarnya.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meringankan kewajiban pajak kendaraan Anda sebelum program berakhir!

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses