Hukum

Wartawan Media Online Menjadi Korban Salah Sasaran Debt Collector di Tambun Selatan

341
×

Wartawan Media Online Menjadi Korban Salah Sasaran Debt Collector di Tambun Selatan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Sejumlah orang yang diduga sebagai Debt Collector, salah sasaran saat hendak menyita unit kendaraan yang di kendarai RQ salah satu wartawan media online Hallo Nusantara di Jl. Sultan Hasanusin tidak jauh dari Polsek Tambun Selatan. Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (09/09/2025) sekitar Jam 10.45 WIB.

Pada saat itu korban tengah dalam perjalanan menuju ke wilayah Babelan menggunakan kendaraan sepeda motor pinjaman milik kaka ipar korban, namum saat melintas di Jl. Sultan Hasanusin tidak jauh dari Polsek Tambun Selatan korban di berhentikan oleh rombongan orang yang diduga sebagai mata elang.

Korban mengatakan bahwa pada saat diberhentikan oleh sekelompok yang diduga Debt Collector. Orang tersebut tidak memperkenalkan identitas diri. Orang tersebut lantas menanyakan angsuran kendaraan bermasalah kepada korban dengan atas nama yang korban sendiri tidak mengenalinya.

“Saya telah dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang (4 orang dengan 2 motor) yang diduga sebagai Debt Collector dengan tuduhan motor yang saya kendarai bermasalah di angsuran,” ujarnya.

“Padahal motor tersebut adalah milik kakak ipar saya dan statusnya sudah lunas. Setelah dilakukan pengecekan STNK dan nomor rangka oleh orang tersebut, ternyata tidak sesuai dengan data yang mereka sasar,” ungkapnya.

Setelah mengetahui salah sasaran sejumlah orang tanpa mengenalkan identitas tersebut langsung pergi.

Atas kejadian ini korban telah melaporkan ke Polsek Tambun Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini saya sudah buat laporan di Polsek Tambun, dan berharap pihak kepolisian Polsek Tambun segera menangkap para pelaku karena kejadian ini sangat meresahkan apalagi lokasinya tidak jauh dari Polsek Tambun,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum Korban dari kantor hukum Pas & Partners Sagitarius mengatakan Perbuatan kelompok yang diduga Debt Collector yang menghentikan Korban tanpa dasar hukum, apalagi dengan tuduhan yang tidak sesuai fakta, adalah tindak pidana murni. Tidak relevan apakah ada kerugian materil atau fisik, karena yang diserang adalah rasa aman, kebebasan bergerak, serta hak Anda sebagai pengendara sah.

Dasar Hukum & Yurisprudensi

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman dapat dipidana.

Putusan MA No. 2429 K/Pid/2011: Mata Elang yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan dinyatakan sebagai perbuatan pidana.

“Tindakan para pelaku termasuk perbuatan melawan hukum karena memberhentikan orang di jalan umum tanpa kewenangan adalah bentuk pemaksaan dan intimidasi, yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana percobaan perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Lanjut Sagitarius “Walaupun polisi menilai tidak ada kerugian materiil, unsur pidana tetap ada karena Pasal Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dapat diterapkan, ” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses