Daerah

Permasalahan Lahan di Klapanunggal Bogor Disorot, 8 Hektare Sawah Warga Desa Lulut Terdampak Banjir dan Penurunan Tanah

15
×

Permasalahan Lahan di Klapanunggal Bogor Disorot, 8 Hektare Sawah Warga Desa Lulut Terdampak Banjir dan Penurunan Tanah

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Bogor — Persoalan lahan kembali menjadi sorotan di wilayah Kampung Lwikuya, Blok 14, RT 06/RW 04, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Sedikitnya 8 hektare lahan pertanian milik warga dilaporkan terdampak aktivitas yang diduga berkaitan dengan perubahan status kepemilikan lahan serta kegiatan di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat kini berada dalam kondisi terancam, baik dari sisi keberlanjutan pertanian maupun aspek keselamatan lingkungan.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa polemik bermula dari adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu yang disebut telah melalui proses jual beli. Namun demikian, sebagian masyarakat mengaku tidak memperoleh kejelasan maupun keterlibatan dalam proses tersebut.

Selain persoalan status lahan, aktivitas di area tersebut juga diduga memicu terjadinya lesakan atau penurunan tanah yang semakin meluas. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap aktivitas pertanian serta keselamatan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Temuan lain menunjukkan bahwa sistem drainase yang tidak memadai turut memperparah kondisi. Banjir bahkan sempat merendam areal persawahan pada 4 Februari, yang mengakibatkan terganggunya aktivitas pertanian warga. Warga menilai aliran air tidak terkelola dengan baik, sehingga hampir seluruhnya bermuara ke lahan pertanian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, hingga saat ini belum terlihat adanya peneguran maupun tindakan dari pihak perusahaan yang diduga terkait, termasuk dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi berwenang lainnya.

Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, kondisi ini berpotensi berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99 terkait perusakan lingkungan. Selain itu,

persoalan penguasaan lahan juga dapat mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria serta Pasal 385 KUHP terkait dugaan penyerobotan tanah apabila terbukti adanya penguasaan tanpa hak.
Di sisi lain, potensi alih fungsi lahan pertanian tanpa izin juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir kondisi ini akan terus berlarut tanpa kejelasan.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya sawah yang hilang, tapi juga keselamatan warga bisa terancam,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dan komprehensif.

Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan peninjauan dan investigasi menyeluruh, guna memastikan kejelasan status lahan, perbaikan sistem drainase, serta perlindungan terhadap hak dan keselamatan masyarakat.

 

[ Team ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses