Hallonusantara.com || Cianjur – Persoalan pasos dan pasum (fasilitas sosial dan fasilitas umum) di kawasan lahan eks HGU PT Tenggara di wilayah Ciguntur, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan para petani setempat. Warga menilai pengelolaan saluran air di kawasan tersebut tidak berjalan sesuai peruntukan sehingga memicu banjir yang merusak jalan serta lahan pertanian milik masyarakat.
Sejumlah petani menyebut perubahan jalur drainase diduga membuat aliran air dari kawasan perkebunan tidak lagi terkendali dan mengalir langsung ke area pertanian warga. Saat hujan deras turun, air meluap hingga menggerus tanah kebun serta merusak beberapa jalur akses pertanian yang biasa digunakan petani untuk aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut memicu keresahan karena dianggap tidak sesuai dengan fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk saluran air dan kepentingan masyarakat.
Salah satu petani, Ad (60), warga Cikuntur, mengatakan aliran air dari kawasan perkebunan eks HGU tersebut kini sering meluap ke area pertanian warga. Menurutnya, saluran air semestinya dibangun di lahan yang memang diperuntukkan sebagai pasos dan pasum, bukan diarahkan ke lahan milik pribadi.
“Air dari perkebunan sering meluap dan merusak kebun serta jalan. Seharusnya saluran air dibuat di tanah fasilitas umum, bukan dialihkan ke lahan pribadi. Kalau seperti ini, petani yang dirugikan,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Ia juga mengaku baru-baru ini menerima informasi yang membuatnya terkejut terkait kepemilikan lahannya sendiri.
“Baru-baru ini saya juga mendapat informasi tanah saya sendiri tiba-tiba ada yang mengakui. Kapan saya menjualnya, siapa yang menjualnya? Kalau memang saya menjual, mana bukti penjualannya? Tiba-tiba saja ada pengakuan dari pihak lain bahwa tanah saya sudah ada di sertifikat. Informasi yang saya dapat dari salah satu orang di Ciguntur, orang itu harus bisa membuktikan kapan tanah itu dijual dan siapa yang menjual. Makanya saya mempertanyakan tanggung jawab panitia PTSL yang dulu ditunjuk, di mana pertanggungjawabannya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab panitia atau pengurus yang sebelumnya dibentuk dalam pengelolaan lahan eks HGU tersebut. Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penataan fasilitas umum yang seharusnya menjadi bagian dari perencanaan kawasan.
Keluhan serupa disampaikan petani Mu (33), warga Kampung Pasir, Desa Sukatani. Ia menilai pemanfaatan pasos dan pasum yang tidak sesuai fungsi berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur serta konflik lahan di kemudian hari.
“Setahu saya, pasos dan pasum itu diperuntukkan untuk jalan, saluran air, atau fasilitas publik seperti sekolah dan tempat ibadah. Kalau tidak digunakan sesuai fungsi, dampaknya bisa merusak tanah dan jalan seperti sekarang,” katanya.
Mu juga menyinggung adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan sejak 2016 di kawasan eks HGU tersebut. Namun menurutnya, hingga kini tidak semua pemilik lahan menerima sertifikat tanah sehingga masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dan saya sendiri juga sampai sekarang belum menerima sertifikat. Kami juga tidak tahu keberadaan sertifikat itu di mana. Padahal dari informasi yang kami dapat, sertifikat itu sudah dikeluarkan oleh pihak BPN. Jadi kami mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban panitia yang dulu dibentuk,” ujarnya.
Sementara itu, petani lain Jn (35) dari Kampung Pasir mengungkapkan bahwa kondisi aliran air di kawasan tersebut kini berbeda dibandingkan sebelumnya. Ia menilai banjir mulai sering terjadi terutama saat musim hujan atau cuaca ekstrem.
“Sekarang kalau musim hujan atau cuaca ekstrem, air banjir sering muncul di daerah sini. Dulu mah air mengalir lancar, sekarang berbeda. Saya juga tidak tahu apakah hujannya lebih deras atau ada perubahan lain. Yang jelas sekarang alirannya tidak seperti dulu,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian lahan di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat melalui program PTSL, termasuk lahan milik keluarganya.
“Kalau kebun orang tua saya sudah ada sertifikat jadi tidak terlalu terganggu. Tapi masih ada juga yang sertifikatnya belum keluar, termasuk punya adik saya. Katanya sudah ada tapi belum diambil atau belum diberikan,” katanya.
Para petani berharap pemerintah desa, panitia pengelola, serta pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai pemanfaatan tanah pasos dan pasum serta penataan sistem drainase di kawasan tersebut agar tidak terus merugikan petani dan merusak lahan pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun panitia pengelola lahan eks HGU PT Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para petani tersebut.
(Bet)













