Hallonusantara.com || Cianjur – Ribuan warga Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tunggu bertahun-tahun. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, sebanyak 456 sertifikat resmi diserahkan, Kamis (25/9/2025).
Namun, di balik euforia itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur mengingatkan adanya ancaman besar yang tak bisa dianggap remeh: sengketa tanah, praktik mafia lahan, hingga alih fungsi pertanian yang tidak terkendali.
2.165 Sertifikat Sudah Keluar, 120 Masih Tertahan
Wakil Ketua Tim PTSL ART/BPN Cianjur, Ahmad Saifudin, menyampaikan bahwa dari 2.385 bidang tanah yang didaftarkan, 2.165 sertifikat telah berhasil diterbitkan. Dalam momen kali ini, 456 sertifikat kembali diserahkan kepada warga, sementara sekitar 120 bidang masih tertahan akibat masalah administrasi dan persoalan batas.
“Legalitas sudah diberikan kepada ribuan bidang tanah. Tinggal sekitar 220 sertifikat yang masih harus dilengkapi. Kami dorong agar proses segera tuntas, supaya semua warga mendapat kepastian hukum,” tegas Ahmad.
BPN Tegaskan: Sertifikat Bukan Sekadar Kertas
Ahmad menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak berarti pemilik bebas lepas tangan. Warga diwajibkan menjaga batas tanah secara jelas, termasuk memasang tanda patok.
“Kalau batas tidak jelas, risiko sengketa akan muncul. Apalagi lahan kosong, rawan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahaya alih fungsi lahan pertanian.
“Tanah punya fungsi sosial. Kalau sawah ditelantarkan atau dialihkan sembarangan, dampaknya serius, bukan hanya bagi pemilik, tapi juga bagi ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Warga Cipendawa: Lega, tapi Masih Menunggu
Sekretaris Desa Cipendawa, E. Junaedi, mengungkapkan antusiasme warganya.
“Mayoritas warga merasa lega dan berterima kasih. Sertifikat ini sudah lama dinanti. Tinggal sisanya yang belum selesai, mudah-mudahan segera rampung agar masyarakat tidak resah,” ujarnya.
Alarm Nasional: Mafia Tanah Mengintai, Sawah Terancam Hilang
Meski PTSL diyakini sebagai solusi untuk menekan konflik agraria, faktanya sengketa tanah di berbagai daerah masih menjadi bom waktu. Praktik mafia tanah, lemahnya kesadaran warga menjaga batas, serta masifnya alih fungsi sawah ke perumahan dan industri menjadi ancaman nyata.
Momentum penyerahan sertifikat di Cipendawa menjadi alarm nasional: pemerintah pusat dan daerah harus memastikan legitimasi hukum berjalan seiring dengan pengawasan dan edukasi publik. Tanpa itu, sertifikat tanah hanya akan menjadi selembar kertas legal tanpa perlindungan nyata dari spekulan dan konflik lahan.
(Bet)