Hallonusantara.com || Depok – – KPK memanggil Head Land Inventory PT. Karabha Digdaya (KD) Shalahuddin Ibrahim dalam penyidikan kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Hari ini, Kamis (12/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Jubir KPK KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya. Kemudian Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
Kasusnya mengenai sengketa lahan di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, antara PT Karabha Digdaya dengan warga. Wayan memberi syarat agar eksekusi segera bisa dilaksanakan, yakni harus ada fee Rp 1 miliar.
Badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan itu sebenarnya telah memenangkan sengketa lahan seluas 6.500 m2 di Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada 2023.
Di tingkat banding hingga kasasi, PT KD tetap menang. Namun PN Depok tak kunjung mengeksekusinya. Wayan memerintahkan Juru Sita Yohansyah Maruanaya untuk mengurus imbalan tersebut jika PT KD ingin eksekusi segera.
Namun pihak PT KD melalui Berliana Tri Kusuma hanya menyanggupi Rp 850 juta.
[ Valen ]













