Hallonusantara.com || CIANJUR – Garis Sempadan Bangunan atau GSB adalah jarak atau batas yang diperbolehkan untuk membangun sebuah perumahan dan bangunan gedung.
Adanya GSB ditujukan agar masyarakat tidak sembarangan dalam membangun rumah, sehingga dapat memperhatikan aspek estetika dan kerapian lingkungan sekitar.
GSB sendiri termasuk dalam aturan tata kota, dan semua kota di Indonesia memiliki peraturan terkait garis sempadan bangunan dalam rencana tata ruangnya.
Salah seorang pemilik lahan yang ada di kampung Cipetae Desa Kubang Kecamatan Sukaresmi dari pantau media bangunan tembok tinggi yang tidak mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah Kabupaten Cianjur atau Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah jarak atau batas yang diperbolehkan. Sabtu (19/09/2024).
Latip Ridwan.S.IP.,MM, Camat Sukaresmi saat di hubungi melalui sambungan aplikasi WhatsApp kepada media mengatakan.
Berdasarkan atas laporan dari masyarakat kepada kami langsung mengambil sikap terkait pembangunan tembok pagar yang tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) seharusnya pemilik lahan atau bangunan izin dulu kepada pihak pemerintah Desa tembusan ke Kecamatan.
“Setelah kami lansung meninjau kelapangan atas dasar aduan masyarakat memang benar adanya tembok tinggi yang ada di wilayah tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dan bangunan itu telah selesai 80% dan saya selaku camat Sukaresmi lansung memberhentikan bangunan tersebut,” imbuhnya.
Masih kata Latif, “Kami langsung berkoordinasi dengan pihak PUTR kabupaten cianjur dan hasil dari koordinasi tersebut 8m dari Garis Sempadan Bangunan (GSB),saya berharap pemilik segera untuk mengurus izinnya,” pungkanya.
(Bet)