Daerah

Terbongkar! Investigasi Gas Oplosan Berujung Teror, Wartawan Diduga Dikeroyok di Bekasi

11
×

Terbongkar! Investigasi Gas Oplosan Berujung Teror, Wartawan Diduga Dikeroyok di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com  KABUPATEN BEKASI – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Aktivitas tersebut ditemukan oleh sejumlah awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam (20/4/2025) sekitar pukul 23.17 WIB.

Dalam temuan di lapangan, pelaku diduga memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar ketentuan hukum terkait distribusi energi bersubsidi.

Penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk pengoplosan dan distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Situasi berubah tegang saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut terlibat cekcok dengan jurnalis. Bahkan, mereka sempat menuduh awak media melakukan pencurian telepon genggam, yang belakangan diketahui hanya ditemukan tergeletak di sekitar lokasi.

Ketegangan memuncak ketika tiga jurnalis diduga mengalami intimidasi dan kekerasan. Salah satu korban bahkan disebut mengalami pengeroyokan dan penyanderaan, sementara pelaku juga diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 terkait kekerasan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Dalam kondisi genting, dua jurnalis berinisial (R) dan (X) berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan dan segera menghubungi layanan kepolisian 110. Sementara itu, satu jurnalis lainnya berinisial (A) diduga disekap, mengalami pemukulan, serta dibawa berkeliling menggunakan kendaraan oleh sekelompok pelaku.

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja di lokasi, aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial (T), yang dikenal di lapangan dengan nama samaran (U).

Sekitar satu jam setelah laporan diterima, aparat dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di lokasi kejadian. Namun, saat petugas sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang bukti berupa tabung gas oplosan diduga telah dipindahkan oleh pelaku. Di lokasi hanya ditemukan sisa aktivitas berupa es balok batangan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik ilegal pengoplosan gas LPG yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas investigasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, serta memberikan perlindungan maksimal kepada awak media yang menjalankan tugas jurnalistik.

[ Valen ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses