Daerah

Warung Kelontong di Kemang Jadi Kedok Peredaran Obat Keras, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Tramadol

12
×

Warung Kelontong di Kemang Jadi Kedok Peredaran Obat Keras, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Tramadol

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BOGOR – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemang, Polres Bogor, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan modus terselubung di balik warung kelontong. Penggerebekan dilakukan di Kampung Anyar, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/4/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diketahui beroperasi sebagai warung kelontong.

Kapolsek Kemang, AKP Yulita, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36) yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut,” ujar AKP Yulita.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sebanyak 24 butir obat keras jenis tramadol yang termasuk dalam golongan obat daftar G, serta uang tunai sebesar Rp117 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama lebih dari satu tahun. Untuk mengelabui masyarakat sekitar, pelaku menggunakan warung kelontong sebagai kamuflase usaha.
“Modus operandi tersangka adalah membuka usaha warung kelontong sebagai kedok. Namun di balik itu, ia menjual obat keras tanpa izin resmi,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku memperoleh pasokan tramadol dari seorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polsek Kemang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Setiap bentuk peredaran obat keras tanpa izin akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Yulita.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.

Dasar Hukum yang Dilanggar
Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Peraturan Menteri Kesehatan RI terkait Obat Daftar G
Obat keras seperti tramadol hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapat dikenakan pasal tambahan apabila terbukti adanya unsur penipuan atau penyamaran usaha untuk tujuan melawan hukum.

[ Valen ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses