Hallonusantara.com || GARUT – Pada saat hampir memasuki tahap akhir. Salah satu Bakal Calon Kepala Desa, Rizal Saepul Bunzani menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai syarat dirinya bakal maju sebagai calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Kersamenak, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (10/10/2023).
Rizal yang datang bersama keluarga diterima langsung oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kersamenak di sekretariat pendaftaran kantor Desa Kersamenak, saudara Dedi.
“Bismillah. Dengan niat mengharapkan ridho dari Allah SWT. Dan atas do’a dan dukungan dari warga serta keluarga. Saya serahkan berkas administrasi pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Kersamenak.” Ucap Rizal. Pada saat menyerahkan berkas administrasi kepada panitia.
Perlu diketahui. Kades Kersamenak yang sebelumnya, Indra Gunawan. Meninggal dunia pada 29 Juli 2023, dalam masa jabatannya yang belum berakhir yaitu pada tahun 2027 mendatang.
Berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.
Berdasarkan hal itu lah. Maka saat ini Desa Kersamenak akan mengadakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang akan digelar pada tanggal 23 November 2023 mendatang.
(Yanto)













