Hallonusantara.com || PURWAKARTA – Buntut dari berlarut-larutnya masalah tuntutan eks karyawan Pikiran Rakyat Bandung yang belum juga ada titik terangnya, ratusan eks karyawan mempertimbangkan untuk mengagendakan kepailitan atas perusahaan ke pengadilan Tata Niaga di Jakarta. Rencana mempailitkan perusahaan dilakukan eks karyawan setelah melihat manajemen melalui konsultan HRD nya tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan ketentuan dalam perjanjian bersama antara karyawan dengan manajemen lama.
Keputusan untuk mengagendakan kepailitan ke Pengadilan Tata Niaga di Jakarta diambil setelah pada pertemuan Tripartit antara perwakilan eks karyawan dan manajemen baru yang dijembatani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung pada Selasa (30/4/2024) di kantor Disnaker belum ada kesepakatan. Lagi-lagi pihak manajemen mengutus konsultan HRD Monik untuk mewakili manajemen dalam bernegosiasi tersebut.
Salah seorang karyawan Taufik Ilyas menyesalkan pertemuan tripartit tersebut merupakan jalan tengah dalam meredam perselisihan antara eks karyawan dengan manajemen tidak dihadiri Direktur PR Tya Yuniarti.
“Konsultan HRD itu bukan seorang pengambil keputusan jadi sebaiknya pertemuan yang urgen tersebut dihadiri Direktur sehingga bisa diperoleh keputusan yang dapat diterima kedua belah pihak. Ya kalau Direktur merekedeweng seperti itu tidak akan ada titik temu,” katanya seraya mengatakan bahwa tripartit kedua akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei mendatang.
Agenda Kepailitan
Dijelaskan, rekan-rekan pensiunan sudah bersepakat telah mengagendakan untuk mengajukan kepailitan terhadap perusahaan PT Pikiran Rakyat jika manajemen baru bersikukuh untuk tidak membayarkan kewajibannya sesuai perjanjian bersama (PB) yang sudah disepakati antara karyawan dengan manajemen lama di tahun (2019/2020) lalu.
Diakuinya, rencana mengajukan kepailitan itu didasari banyaknya kendala dalam penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial dalam rangka memperoleh hak-hak pekerja, pekerja memilih alternatif upaya hukum lain, yaitu mengajukan permohonan kepailitan terhadap pengusaha yang didasarkan karena pengusaha tidak menunaikan hak-hak pekerja.
Penggunaan upaya hukum kepailitan ini dapat dibenarkan dengan harus memenuhi syarat-syarat permohonan pailit yaitu, bukti adanya hak normatif pekerja yang tidak dibayar, bukti adanya perusahaan memiliki minimal dua kreditor, serta proses pembuktian yang sederhana.
Seperti diberitakan, kuasa hukum karyawan/wartawan Pikiran Rakyat kembali mengajukan surat kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung untuk memediasikan dengan pihak manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung (Tripartit). Surat permohonan untuk dilaksanakan pertemuan tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan dilayangkan tanggal hari ini (Rabu, 27 Maret 2024).
Dalam surat permohonan tripartit yang disampaikan kuasa hukum karyawan/wartawan Pikiran Rakyat Bandung Asep Maulana Syahidin, SH dan M. Irwan Nasution, S.H dari kantor pengacara The Maulana Law Firm menyebutkan upaya penyelesaian perselisihan perburuhan antara para karyawan/wartawan yang berjumlah 132 orang dengan pihak manajemen PRB lewat dua jalur Bipartit menemui jalan buntu. Bipartit pertama tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Tekape Workspace tidak ada titik terang setelah konsultan sebagai wakil manajemen beralasan keengganan membayarkan kewajiban dalam bentuk kompensasi kepada karyawan karena dianggap kelebihan pada saat perjanjian bersama (PB) ditandatangani tahun 2019/2020 lalu.
Kemudian Bipartit kedua dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024 di Aula PRB juga mengalami kegagalan.
Akhirnya, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan untuk digelarnya pertemuan tripartit guna dicarikan jalan keluar dalam penyelesaian perselisihan antara para karyawan/wartawan dengan pihak manajemen PRB.
Menurut salah seorang penggugat, Taufik Ilyas beranggapan lahirnya SK Direksi PT PRB nomor : 025/A-II/Dir-PRB/PHK-YF/II/2024 tentang pembatalan surat keputusan direksi tentang penetapan pensiun dipercepat dan perjanjian bersama PT PRB menandakan pihak manajemen begitu kalang kabut ketika para karyawan/wartawan mengajukan gugatan kepada manajemen PRB.
“Akhirnya, manajemen mengeluarkan SK Direksi yang membatalkan kebijakan manajemen lama yang mempensiun dinikan para karyawan/wartawan PRB karena keengganan mereka membayarkan uang kompensasi yang sudah ditunggu hampir 4 tahun lamanya,” katanya seraya menyebutkan dengan ada SK Direksi itu sebenarnya kita kembali menjadi karyawan PRB.
(Asmadi)