Hallonusantara.com || Cianjur — Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cianjur sebagai bentuk protes sekaligus kontrol publik terhadap dugaan praktik mafia tanah pada lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Cikancana dan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026) tersebut diikuti sekitar 60 orang massa. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dugaan manipulasi administrasi pertanahan serta penerbitan sertifikat tanah yang dinilai bermasalah pada kawasan eks HGU.
Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Rohimat alias Joker selaku Ketua Umum DPP LSM PMPRI. Massa aksi membawa mobil komando, spanduk tuntutan, serta poster yang berisi pernyataan sikap terkait dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur.
Dalam orasinya, massa menyampaikan berbagai dugaan kejanggalan dalam administrasi pertanahan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta negara.
Aliansi masyarakat menyoroti persoalan lahan eks HGU Nomor 1 dan Nomor 2 Cikancana dengan luas sekitar 461,9 hektare. Lahan tersebut disebut memiliki persoalan hukum yang berkaitan dengan penerbitan sejumlah sertifikat tanah atas nama perorangan.
Massa aksi menduga penerbitan sertifikat tersebut tidak sepenuhnya melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, aliansi masyarakat menyebut adanya dugaan penerbitan ratusan dokumen sertifikat hak milik (SHM) yang dinilai cacat administrasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi tersebut, jumlah sertifikat yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 727 dokumen.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan lahan yang sebelumnya berstatus tanah negara dengan hak guna usaha.
Selain dugaan penerbitan sertifikat bermasalah, massa juga menyoroti adanya dugaan manipulasi batas wilayah administrasi desa. Lahan yang secara historis berada di wilayah Desa Cikancana disebut diproses administrasinya melalui Desa Sukaresmi.
Perubahan administrasi tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat karena diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa asal.
Aliansi masyarakat juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pertanahan. Dokumen yang disoroti antara lain surat keterangan desa serta dokumen pendukung lainnya.
Beberapa dokumen disebut memiliki tanggal yang tidak sinkron dengan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Massa aksi juga menyoroti dugaan penyalahgunaan program reforma agraria. Program yang semestinya ditujukan untuk petani penggarap lokal diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan lain di luar tujuan awal program.
Sejumlah nama yang tercantum dalam sertifikat disebut tidak sepenuhnya berasal dari kalangan petani setempat.
Selain persoalan administrasi pertanahan, massa juga menyinggung dugaan perusakan tanaman perkebunan di kawasan lahan tersebut. Kerusakan tanaman tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian ekonomi karena berkaitan dengan aset perkebunan yang bernilai tinggi.
Persoalan tersebut dinilai memperpanjang konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Dalam penyampaiannya, aliansi masyarakat menyebut bahwa dugaan pemalsuan dokumen dapat masuk dalam ranah pidana. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Karena itu, massa meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Tuntutan tersebut antara lain mendesak pengusutan tuntas dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, meminta pembatalan ratusan sertifikat hak milik yang dianggap cacat hukum, serta mengevaluasi dugaan keterlibatan oknum aparat desa, kecamatan, maupun instansi pertanahan.
Koordinator aksi Regi Muharam dalam wawancara bersama media menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat bertujuan memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Ia menyatakan masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan profesional tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.
Menurut pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut, kasus dugaan mafia tanah ini dinilai bukan perkara kecil. Luas lahan yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan hektare dengan jumlah dokumen pertanahan yang cukup besar.
Kondisi tersebut menjadikan perkara ini mendapat perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.
Masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan persidangan hingga perkara selesai.
Pengawalan tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan keputusan yang adil.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, masyarakat berharap pihak yang terbukti bersalah dalam perkara dugaan mafia tanah dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik mafia tanah di masa mendatang.
Perwakilan Pengadilan Negeri Cianjur melalui Panitera Jumardi, S.H., menerima langsung aspirasi massa aksi.
Dalam tanggapannya, pihak pengadilan menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib serta memastikan seluruh masukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dalam pengamanan aparat TNI dan Polri. Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
(Bet)













