HukumKriminal

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perjudian Online 1XBET, 9 Orang Ditangkap

×

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Perjudian Online 1XBET, 9 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dengan membongkar jaringan perjudian online internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas aktivitas perjudian daring yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers pada Jumat (21/02/2025), Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir keberadaan pelaku perjudian online di Indonesia,dilansir dari humas.polri.go.id.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian daring yang merugikan masyarakat. Polri terus bekerja maksimal untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tegas Brigjen Pol. Djuhandhani.

Penyelidikan Intensif dan Penangkapan 9 Tersangka

Operasi diawali dengan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta informasi dari masyarakat. Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini dengan serius, yang kemudian membuahkan hasil pada 14 November 2024. Tim melakukan penggerebekan serentak di sejumlah wilayah seperti Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dari operasi ini, lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga menjangkau jaringan yang lebih luas di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melaksanakan operasi di Batam dan Pekanbaru, yang menghasilkan penangkapan empat tersangka tambahan berinisial AT, DHK, FR, dan WY. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, dan perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian daring.

Cara Kerja Jaringan Internasional

Situs 1XBET diketahui menggunakan server yang berlokasi di Eropa, tetapi beroperasi secara masif di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Pelaku jaringan mendaftar sebagai agen regional, memanfaatkan rekening pihak ketiga untuk transaksi keuangan, dan bekerja sama dengan jaringan internasional di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Komunikasi mereka dilakukan secara diam-diam melalui aplikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Mereka memiliki sistem canggih untuk menyamarkan hasil kejahatan. Salah satunya dengan mengonversi hasil perjudian melalui money changer dan mensirkulasikannya ke berbagai rekening. Keuntungan yang didapatkan mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

Upaya Pemberantasan Perjudian Online

Bareskrim Polri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset milik para pelaku dan menjerat mereka dengan pasal-pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir berbagai situs perjudian online.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian yang melibatkan total 692 tersangka dari jaringan online dan konvensional. Polri memastikan bahwa setiap pelaku akan dijerat dengan:

1.Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

2.Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

3.Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa perjudian daring tidak hanya merugikan ekonomi diri sendiri, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani menutup penjelasannya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polri menegaskan kembali komitmennya untuk menghancurkan jaringan perjudian daring di Tanah Air. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini demi menjaga stabilitas sosial dan hukum di Indonesia.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.