Hallonusantara.com || BEKASI- Ketua LSM GRPPH-RI Provinsi Jawabarat, Brian, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi menutup Cafe dan Kolam Renang HEDON yang berada di Kp. Gubug, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, terkait kepemilikan izin Cafe dan Kolam Renang HEDON. Namun balasan surat dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa Cafe dan Kolam Renang HEDON belum memiliki perizinan apapun. Hal ini tertuang dalam Surat Nomor : PN.04.02/198.28/Bid-PTRB/X/2022. Perihal : Jawaban Klarifikasi Terkait Izin, tanggal 04 Oktober 2022,” kata Brian, kepada Wartawan Jumat (07/10/2022).
Brian, menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi itu dijelaskan, berdasarkan data tahun 2010 sampai dengan bulan Desember 2021 belum ada pengajuan permohonan Perijinan apapun.
“Pemilik atau pengelola Cafe dan Kolam Renang HEDON ini belum pernah mengajukan permohonan perijinan apapun. Maka sangat jelas bahwa Cafe dan Kolam Renang HEDON ini tidak memiliki izin. Inilah alasan kami mendesak Satpol-PP Kabupaten Bekasi untuk menutup Cafe dan Kolam Renang HEDON ini,” tegasnya.
Terpisah, pengelola Cafe dan Kolam Renang HEDON, Ricky, saat dikonfirmasi mengatakan sedang mengurus perijinan Cafe dan Kolam Renang itu.
“Kebetulan pemiliknya adalah ayah saya, dan sekarang sedang diurus izinnya,” singkatnya.(Heru)