HukumKesehatanKriminal

Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal, Warga Cianjur Desak Aparat Bertindak, Tokoh Agama dan Tenaga Kesehatan Serukan Penyelamatan Generasi Muda

56
×

Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal, Warga Cianjur Desak Aparat Bertindak, Tokoh Agama dan Tenaga Kesehatan Serukan Penyelamatan Generasi Muda

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Cianjur – Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan tertentu yang dijual secara ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur memicu keresahan masyarakat. Warga, tokoh agama, dan tenaga kesehatan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait memperketat pengawasan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Keresahan tersebut mencuat setelah warga menilai obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter diduga semakin mudah diakses. Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap meningkatnya penyalahgunaan obat, terutama di kalangan remaja dan pelajar.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat berharap aparat segera melakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal yang disebut terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Cianjur.

“Harapan kami aparat segera turun tangan dan menindak apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.

Meski demikian, informasi mengenai lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Keprihatinan serupa disampaikan Tokoh Ulama Kabupaten Cianjur, Kyai H.Misbahul Yusuf. Dalam keterangannya pada Sabtu (4/7/2026), ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran minuman keras oplosan maupun obat-obatan terlarang yang dinilai dapat merusak generasi muda.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang-barang terlarang kepada aparat pemerintah setempat, mulai dari RT, RW, pemerintah desa hingga kepolisian, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Menurut Kyai H.Misbahul Yusuf, upaya pemberantasan tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan masa depan generasi muda.

Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur, Polri, TNI, dan instansi terkait untuk terus meningkatkan operasi pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran minuman keras oplosan maupun obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur, khususnya kawasan Cianjur Utara.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Utari Doriomas, menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Eksimer merupakan obat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Dalam keterangannya di Puskesmas Sukanagalih pada Jumat (26/6/2026), Utari menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas telah menerapkan prosedur ketat dalam pemberian obat keras. Setiap resep yang diterbitkan dapat diverifikasi oleh apotek kepada dokter yang menangani pasien guna memastikan keabsahan resep, identitas pasien, serta ketepatan pemberian obat.

Ia juga memastikan obat-obatan yang kerap disalahgunakan tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari distribusi resmi di Puskesmas Sukanagalih, baik melalui Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK).

Dari aspek kesehatan, Utari mengingatkan penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan sistem saraf, kerusakan organ vital seperti jantung dan paru-paru, hingga gangguan kesehatan mental.

Menurutnya, persoalan penyalahgunaan obat keras tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi memerlukan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta seluruh elemen masyarakat.

“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Kami siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, BNN, BPOM, dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Utari.

Masyarakat berharap koordinasi lintas sektor segera diperkuat melalui pengawasan distribusi obat yang lebih ketat, penegakan hukum terhadap pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, serta edukasi berkelanjutan mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras agar kasus serupa dapat dicegah di Kabupaten Cianjur.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses