Daerah

DPP ABPEDNAS: Penyalahgunaan Dana Desa Harus Diproses, Kesalahan Administrasi Jangan Langsung Dipidanakan

90
×

DPP ABPEDNAS: Penyalahgunaan Dana Desa Harus Diproses, Kesalahan Administrasi Jangan Langsung Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR – Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Irfan Aghasar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi harus diproses sesuai hukum. Namun, ia mengingatkan agar kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan saat menghadiri Jambore BPD ABPEDNAS Tingkat Kabupaten Cianjur 2026 di Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Sabtu (27/6).

Menurut Irfan, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja kepala desa, termasuk penggunaan anggaran desa. Ia mengacu pada arahan Kejaksaan agar penanganan persoalan administrasi lebih mengedepankan pembinaan dibanding pemidanaan apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Kalau kesalahannya murni administrasi, seperti salah pencatatan atau penggunaan dana pribadi yang kemudian diganti sesuai mekanisme, itu harus dibedakan dengan tindak pidana. Pendampingan lebih diutamakan apabila memang tidak ada unsur korupsi,” ujarnya.

Namun demikian, Irfan menegaskan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi.

“Kalau dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pembangunan atau pelayanan masyarakat, itu jelas tidak dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan ABPEDNAS bersama APDESI dan Kejaksaan terus mendorong penguatan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, termasuk melalui program pendampingan serta pemanfaatan aplikasi pelaporan masyarakat seperti program Jaga Desa dan Jaga MBG.

Selain itu, Irfan menilai peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi kunci dalam memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“BPD harus memiliki pengetahuan dan kompetensi yang memadai. Karena itu jambore ini menjadi sarana pendidikan, berbagi pengalaman, dan memperkuat kualitas pengawasan di desa,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPC ABPEDNAS Kabupaten Cianjur yang dinilai berhasil menjadi pelopor penyelenggaraan jambore BPD pertama di Indonesia. Menurutnya, model kegiatan tersebut akan dievaluasi untuk kemudian didorong menjadi agenda nasional sebagai wadah peningkatan kapasitas dan solidaritas anggota BPD di seluruh Indonesia.

Di akhir keterangannya, Irfan kembali mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan kesejahteraan anggota BPD yang selama ini dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses