HukumNasional

OTT KPK di Imigrasi, Kepala Kantor Jakarta Barat Terjaring; Dugaan Suap Izin Tinggal WNA Merembet ke Bali dan Jawa Barat

9
×

OTT KPK di Imigrasi, Kepala Kantor Jakarta Barat Terjaring; Dugaan Suap Izin Tinggal WNA Merembet ke Bali dan Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com ||  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan yang dilakukan tim KPK sejak Selasa malam. Menurut dia, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

“Benar, salah satunya Kepala Imigrasi Jakarta Barat. Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” kata Budi, dikutip dari laman infopublik, Kamis (4/6/2026).

Operasi tersebut tidak berhenti di Jakarta. Setelah melakukan penindakan awal, tim KPK bergerak ke sejumlah daerah lain untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait. Dua wilayah yang menjadi fokus pengembangan perkara adalah Bali dan Jawa Barat.

KPK menyebut sejumlah orang telah diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara di lingkungan keimigrasian dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen izin tinggal.

“Saat ini tim masih bergerak di lapangan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Budi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain kendaraan bermotor, uang tunai, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia.

Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi hukum kasus tersebut. Penyidik tengah menelusuri apakah perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, atau bentuk penyalahgunaan kewenangan lain dalam layanan keimigrasian, khususnya terkait pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik yang berhubungan langsung dengan pengawasan dan administrasi warga negara asing di Indonesia. KPK menegaskan akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di wilayah lain.

Lembaga antirasuah itu berjanji segera menyampaikan hasil pemeriksaan, status hukum pihak-pihak yang diamankan, serta kronologi lengkap perkara dalam konferensi pers resmi setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses