HukumKesehatanKriminal

Jam Besuk Jadi Lubang Peredaran Narkoba: 145 Tramadol Diselundupkan Lewat Celana Dalam ke Lapas Cianjur

128
×

Jam Besuk Jadi Lubang Peredaran Narkoba: 145 Tramadol Diselundupkan Lewat Celana Dalam ke Lapas Cianjur

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || CIANJUR — Sistem pengamanan saat jam kunjungan kembali dipertanyakan. Sebanyak 145 butir obat keras Tramadol nyaris membanjiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, setelah tiga orang pengunjung tertangkap tangan menyelundupkan barang terlarang itu melalui modus ekstrem: disembunyikan di celana dalam, Jumat (19/12/2025).

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas lapas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang hendak memasuki area steril. Ketelitian petugas membuahkan hasil setelah menemukan ratusan butir Tramadol yang sengaja disembunyikan di bagian tubuh sensitif—cara yang jelas dirancang untuk menembus sistem pengamanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur, Eris Ramdani, menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan lapas masih menjadi target empuk peredaran narkoba, terutama saat jam besuk.

“Petugas kami menggagalkan penyelundupan 145 butir Tramadol yang dibawa oleh tiga pengunjung. Barang bukti disembunyikan di celana dalam dengan tujuan mengelabui pemeriksaan,” ujar Eris, Kamis (18/12).

Dari pemeriksaan awal, ketiga pengunjung diketahui hendak menjenguk seorang warga binaan berinisial RS. Dengan jumlah barang bukti dan metode penyelundupan yang terencana, petugas menduga kuat Tramadol tersebut akan diedarkan di dalam lapas, bukan sekadar dibawa untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan kebetulan. Modus penyelundupan menunjukkan adanya niat kuat dan dugaan keterlibatan pihak lain di baliknya,” tegas Eris.

Tak berselang lama, sekitar 30 menit setelah pengamanan, pihak lapas langsung menyerahkan ketiga pengunjung beserta barang bukti ke Polres Cianjur untuk proses hukum lanjutan.

Fakta yang memperkuat dugaan peredaran narkoba internal, RS diketahui merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis delapan tahun penjara, dan telah menjalani hukuman sekitar satu tahun enam bulan.

Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa pengungkapan jaringan, motif, serta alur distribusi sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

“Pendalaman motif dan jaringan kami serahkan kepada Polres Cianjur agar diusut sampai tuntas,” jelas Eris.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jam kunjungan masih menyimpan celah serius yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan narkotika jika tidak diawasi secara maksimal.

Pihak Lapas Kelas IIB Cianjur memastikan akan memperketat pemeriksaan pengunjung, meningkatkan pengawasan internal, serta menutup setiap potensi kebocoran pengamanan.

“Kami tegaskan, nol toleransi terhadap narkoba di dalam lapas. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas,” pungkas Eris.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses