Hukum

Kantor Desa Cikareo Selatan Di Segel Warga, Kapolres Sumedang Lakukan Mediasi

×

Kantor Desa Cikareo Selatan Di Segel Warga, Kapolres Sumedang Lakukan Mediasi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Sumedang, Jabar – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto meninjau dan melaksanakan mediasi langsung terhadap warga yang melakukan penyegelan Kantor Desa Cikareo Selatan, Wado, Sumedang, Selasa (07/06) 2022.

Penyegelan kantor Desa tersebut akibat adanya ketidakpuasan dan kekecewaan warga terhadap beredarnya video mesra Kades Cikareo Selatan bersama Kades Ganjaresik yang beredar di Media Sosial.

Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa mengingat untuk kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kantor Desa yang di segel warga sudah dibuka kembali dan sudah bisa dipakai untuk pelayanan sebagaimana mestinya.

“Dalam hal perkara perzinahan merupakan delik aduan yang dinaungi oleh undang-undang pernikahan, yang mana dalam perkara perzinahan yang harus membuat laporan yaitu suami ataupun istri dari pelaku, namun apabila suami atau istri sudah memaafkan maka serta merta perkara tersebut serta merta akan terhapus,” Jelas Kapolres.

“Apabila salah satu suami atau istri dari terduga ingin membuat laporan kepada Polres Sumedang kami persilahkan dan akan kami tangani secara professional,” tambah Kapolres.

“Dalam hal masyarakat menyegel atau melakukan vandalism, mencorat coret kantor desa yang merupakan milik pemerintah maka hal tersebut merupakan tindak pidana, Saya harap selesai kegiatan ini dibuat kesepakatan perdamaian dan tidak ada lagi tindakan penyegelan atau vandalisme terhadap aset bangunan milik Desa atau Pemerintah,” tegas Kapolres.

“Saya belum melakukan upaya penegakan hukum sampai saat ini atas perbuatan masyarakat dengan menyegel kantor desa dan membuat vandalisme dengan pertimbangan masih ada Forum diskusi sehingga masalah ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Warga Desa Cikareo Selatan pun menyampaikan kekecewaannya dan meminta Kades Cikareo Selatan mundur dari jabatanya sebagai Kepala Desa.

Saat ini perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Cikareo Selatan dan Kades Ganjaresik sudah ditangani oleh Pemda Kab. Sumedang dan akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Sumedang.(Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.