Hallonusantara.com || KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Cintaasih, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Rabu (24/8/2022).
Acara berlangsung di halaman kantor Desa Cintaasih, adapun yang hadir dalam acara tersebut, Kejari Karawang beserta Wakil Bupati Kabupaten Karawang dan pihak Muspika Kecamatan Pangakalan beserta masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Rumah Justice tersebut adalah untuk membentuk keadilan yang seadilnya di tengah masyarakat.
“Adanya Rumah Restorative Justice ini adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif),” ujarnya.
“Perlu diketahui, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun,” paparnya.
Sementara Kepala Desa Cintaasih Dede Suryadi sekaligus tuan rumah Restorative Justice menambahkan, bahwa ia sangat mengapresiasi atas program Rumah Restorative Justice tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi atas program Rumah Restorative Justice ini yang di lakukan oleh kejaksaan negeri Karawang, Semoga untuk selanjutnya semua desa dapat di tunjuk dan di bentuk Rumah Restorative Justice, dengan didirikannya Rumah Restorative Justice di desa cintaasih ini mudah-mudahan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya, bisa di selesaikan secara musyawarah mufakat, dan mengutamakan perdamaian dengan kategori ringan di masyarakat,” pungkas Dede Suryadi.(Aki Mulyadi)