Hukum

KemenKP Segel Proyek Reklamasi di Bekasi: Izin Tak Lengkap

116
×

KemenKP Segel Proyek Reklamasi di Bekasi: Izin Tak Lengkap

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KemenKP) telah menyegel proyek reklamasi yang diduga sebagai pagar laut di daerah Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini dilaksanakan pada 15 Januari 2025 akibat ketiadaan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang seharusnya melengkapi proyek tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyebut bahwa sebelumnya telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak yang bertanggung jawab pada 19 Desember 2024 setelah inspeksi oleh Polisi Khusus Kelautan.

“Kehadiran kami di KKP ini adalah bukti komitmen dalam menangani indikasi pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ungkap Ipunk dalam pernyataan tertulis pada 18 Januari 2025.

Dikutip dari InfoPublik,Minggu (19/01/2025) Hermansyah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, menyatakan bahwa reklamasi ini adalah proyek bersama dengan PT. TRPN untuk penataan pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. PT. TRPN menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar, yang mencakup penataan fasilitas dasar seperti pendalaman kolam dan pembangunan infrastruktur pelabuhan lainnya.

Hermansyah menjelaskan bahwa pagar yang dibuat adalah batas antara alur laut baru dan lahan lain. “namun, proyek ini tetap terindikasi melanggar Peraturan Daerah Jawa Barat dan Undang-Undang Cipta Kerja,”Ujarnya.

Sumono Darwinto dari KKP menegaskan bahwa proyek ini dikategorikan sebagai reklamasi ilegal karena berada di luar batas pantai. “KKP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk menyelesaikan isu ini, sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono untuk pengelolaan kelautan yang berkelanjutan,”Pungkasnya.(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses