Hukum

Ketum Puhara Nusantara Berharap Kajari Karawang Mampu Jalankan Perintah Kajagung Berantas Mafia Tanah

×

Ketum Puhara Nusantara Berharap Kajari Karawang Mampu Jalankan Perintah Kajagung Berantas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || KARAWANG –Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajarannya wajib serius dalam menangani kasus Mafia tanah di Indonesia, pasalnya keberadaan Mafia tanah sangat merugikan Masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah postingan  dalam Twitternya @ST_Burhaniddin.

“Kejaksaan sangat konsen terkait kasus mafia tanah. Pembentukan Satgas Mafia Tanah bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas mafia,” tulis ST Burhanuddin, Selasa (27/9/2022).

Ketua umum Puhara Nusantara, Samanhudi menyambut baik dan menaruh harapan besar kepada Institusi kejaksaan terutama Kajari karawang, ia berharap Kejari mampu membongkar praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Karawang seperti Kajari di kabupaten Bekasi yang sudah mampu memenjarakan Mafia Tanah.

“Saya berharap Kajari karawang mampu menjalankan perintah Kajagung seperti di kabupaten Bekasi misalkan, ada Kades dan Camat yang sudah di Bui akibat menjalankan praktik mafia tanah,” harapnya.

Lebih lanjut saman memaparkan kepada wartawan di kantornya, ada kasus di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang, Hal itu terjadi atas nama Hafsah Girik No C 2243 persil 189 Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran Karawang, yang  objek tanahnya dikuasai pihak  berubah atas nama Nyi Yanti Christin dan terbit sertifikatnya dengan No 149,150,153,154.

“Kami menduga praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan tempuran Kabupaten Karawang sudah sangat tahap menghawtirkan, karna tanah yang jelas jelas alas hak nya berbada dan persilnya beda,dari atas nama Hafsah pada girik kenapa muncul SHM diobjek yang Sama atas nama Nyi Yanti Cristin,” ujar Samanhudi kepada Wartawan Kamis 20/10/22.

Di ketahui sebelumnya sambung Saman, masalah ini sudah di adakan Musyawarah di Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran, pada hari Rabu tanggal 18 mai 2022, dengan Pimpinan musyawarah Kepala Desa Cikuntul Kasman, dan dihadiri para pihak dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ( PPAT) Kecamatan, yang dalam paparan nya membenarkan Ajb Ajb atas nama Nyi yanti christin dengan No AJB 740/JB/14/XII/1987 dengan kohir 5289 persil 189 seluas 30.695 di Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran, dan AJB No. 741/JB/ 14/ XII/ 1987 dengan kohir 2589 persil 189 seluas 15.000 m.

“Sebelum nya  sudah pernah ada rapat di Kantor Desa Cikuntul,di hadiri beberapa pejabat PPAT dan lain nya ,serta kedua belah pihak,” jawab Saman Saat di tanya soal apa yang sudah di lakukan oleh kedua belah pihak.

Pada waktu itu antara Kuasa Hukum Nyi Yanti Christin atau Akong di wakili Susandi. SH. Dan dari pihak Hafsah diwakili Ahmad yani. SH,Kasman sebagai pimpinan musyawarah tidak mengambil keputusan apapun pedahal kasman sudah mendengarkan paparan dari kedua belah pihak dan pihak PPAT Kecamatan.

Dengan kejadian ini lahan hak hafsah yang di Claim SHM atas nama Nyi Yanti Christin, kami melaporkan kasman  kekajari karawang dengan surat Laporan No.006/ PN/ KRW/ PUHARA/ X/ 2022.  karna tidak menutup kemungkinan ada peran Kasman dalam proses permohonan SHM dengan menandatangani sporadik bidang tanah dan format lainya. Tutup samanhudi.(Hermanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.