HukumKriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikarang Utara Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

25
×

Kurang dari 24 Jam, Polsek Cikarang Utara Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

HALLO NUSANTARA || KABUPATEN BEKASI — Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap AS alias Amsor Sahrudin, terduga pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan seorang korban mengalami sejumlah luka tusukan dan sempat dalam kondisi kritis.

Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi mengamankannya di kediamannya di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa mengatakan, korban mengalami sejumlah luka akibat serangan yang diduga dilakukan menggunakan senjata taj4m dan benda tumpul.

“Dalam Kejadian tersebut korban menderita luka-luka yang cukup parah hingga harus mendapatkan perawatan medis,” ujar Kompol Noach. Kamis. (8/10/2026).

Menurut keterangan polisi, korban dan terduga pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Terduga pelaku diketahui kerap menjual barang bekas kepada korban.

Namun, saat kejadian, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan benda tumpul dan pisau hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, terduga pelaku diduga membawa kabur sejumlah uang milik korban yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Jadi setelah kami meminta keterangan suami korban bahwa kerugian uang yang diambil sebesar sebelas juta bukan seratus juta” Kata Kompol Noach.

Terduga pelaku kemudian melarikan diri menuju wilayah Pebayuran tepatnya di wilayah Desa Kertajaya. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas menangkapnya di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, meja belajar anak, satu setrika, uang tunai senilai Rp9 juta, serta satu unit sepeda motor.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 479 dan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Rifqi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses