Hallonusantara.com || BEKASI- Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) GP Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cikarang yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum bagi Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Ricky Setiawan Anas, SH, MH, secara virtual di Cikarang Utara pada hari Selasa (13/9/22).
“Apa yang dilakukan oleh Kejari Cikarang sangat luar biasa, melalui pembinaan hukum yang dipimpin oleh Kajari Cikarang memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan bagi para Camat dan Kepala Desa untuk lebih memahami pekerjaannya sangat rentan dengan permasalahan hukum,” ucapnya.
Masih Gilang, melalui pembinaan yang telah dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para camat maupun kepala desa di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam program layanan pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan oleh para camat maupun kepala desa. Hal itu lantaran mereka (red : camat dan kades) mengelola dana dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah yang perlu dipertanggungjawabkan baik secara nyata maupun laporan bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Sambungnya, saat ini pembekalan yang diberikan oleh Kejari Cikarang tentang PTSL sangat tepat dilakukan melihat dalam beberapa hari kebelakang ada deretan nama kepala desa yang terseret kasus dugaan PTSL. Sehingga hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hukum hingga berdampak pada jeruji besi.
“Kita prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari ini, deretan kepala desa di Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungutan PTSL menjadi berita yang viral. Pembekalan yang dilakukan Kejari Cikarang memang dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai pengawasan di desa, lelaki yang akrab di sapa Gil tersebut menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa yang tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.
“Selain BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan desa baik mulai pembangunan hingga realisasi dana desa. Bedanya kalau BPD adalah keterwakilan warga setempat yang dipilih dan duduk di lembaga dalam satu ruang lingkup wilayah desa untuk ikut serta dalam membangun dan mengawasi kinerja maupun penggunaan dana desa yang bersumber dari daerah, provinsi hingga pusat tepat sasaran,” tutupnya.
Dirinya hanya berharap baik camat maupun kepala desa se Kabupaten Bekasi bisa mencerna dan mengikuti arahan melalui pembekalan dibidang hukum oleh Kajari Cikarang untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal hingga berada dibalik jeruji besi.
“Kita berharap bekal yang diberikan pak Kajari bisa diresapi, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Karena kalau sudah tersandung dengan permasalahan hukum pastinya sangat merugikan bagi si pelaku hingga banyak orang. Sekali lagi saya salut dengan respon cepat Kejari Cikarang,” tandasnya.(Heru)