HukumKriminal

Nekat Habisi Nyawa Teman Sendiri, Tukang Cukur di Bekasi Tega Tikam Rekan Sekerja Gara-Gara Cemburu

13
×

Nekat Habisi Nyawa Teman Sendiri, Tukang Cukur di Bekasi Tega Tikam Rekan Sekerja Gara-Gara Cemburu

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || Kabupaten Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian akibat motif asmara di wilayah Kampung Cibitung, Desa Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Seorang pria berinisial RA (29), tukang cukur asal Kota Banjar, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya rekan kerjanya sendiri, EP (26), warga Garut. Korban mengembuskan napas terakhir setelah dua hari dirawat intensif di RSUD Kabupaten Bekasi akibat luka tusukan senjata tajam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau badik bergagang kayu yang digunakan pelaku.

“Pelaku kami tangkap pada Selasa (30/9/2025) di kediamannya di Kota Banjar, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena cemburu. Pelaku merasa tersaingi karena korban dekat dengan seorang wanita yang juga dikenal keduanya,” ungkap Kapolres.

Kronologi Kejadian :

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang saksi bernama Ariel sempat mendengar suara musik keras dari kontrakan yang dihuni korban dan pelaku. Tidak lama kemudian, RA keluar sambil membawa pisau berlumuran darah.

Karena curiga, saksi langsung mengamankan senjata tersebut dan melapor kepada Ketua RT setempat. Saat saksi kembali, korban sudah ditemukan bersimbah darah di dalam kontrakan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) pukul 01.15 WIB akibat luka tusuk di perut, tangan, dan paha.

Latar Belakang dan Motif :

Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku RA merasa tersaingi setelah korban diketahui menjalin kedekatan dengan seorang wanita bernama Sheyla. RA bahkan sempat menjelek-jelekkan korban di hadapan wanita tersebut. Perselisihan keduanya memuncak hingga berujung pada penikaman brutal.

Polisi menjerat RA dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Mustofa menegaskan, “Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah pribadi jangan diselesaikan dengan kekerasan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses