HukumKesehatanKriminal

Opsnal Reskrim Polsek Tambun Amankan Pengedar Obat Daftar “G”

25
×

Opsnal Reskrim Polsek Tambun Amankan Pengedar Obat Daftar “G”

Sebarkan artikel ini

Hallo Nusantara || Kabupaten Bekasi — Peredaran obat keras ilegal kembali digerebek di wilayah Tambun Selatan. Seorang pria berusia 26 tahun diamankan jajaran Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan usai diduga menjual obat daftar G tanpa izin di kawasan Jalan Karya Logam, Jatimulya, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan terlarang di pinggir jalan. Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan ratusan butir obat jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex) beserta uang hasil penjualan sebesar Rp405 ribu dari tangan terduga pelaku berinisial UA, warga Cibitung.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan ratusan butir obat yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil dan diduga siap diedarkan.

Saat ini kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan dan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Warga diimbau lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama peredaran obat keras ilegal yang bisa membahayakan generasi muda.

(Rifqi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses