Hukum

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Ke Tabung Non Subsidi

×

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Ke Tabung Non Subsidi

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || SUBANG –Jajaran Polres Subang bersama Satreskrim Polres Subang yakni bagian Unit Tipidter telah  berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg dan 50 kg yang berlokasi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu (31/08/2022) tengah malam.

Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni saat jumpa Pres di depan kantor Satreskrim Polres Subang di dampingi oleh Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian, Jumat (02/09/22).

Setelah adanya laporan tersebut dari pihak kepolisian sigap untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Wilayah Desa Pusaka Ratu Kecamatan Pusakanagara untuk melakukan penyelidikan.

Lanjut Sumarni setelah di selidik ternyata benar bahwa di lokasi tersebut adanya pengoplosan gas.

Mereka yang terlibat pengoplosan gas bersubsidi adalah SA, warga Subang, SL, warga Pekalongan, CK, warga Jakarta, dan AR, warga Grobogan. dan Mereka mempunyai peran masing-masing.

SA, berperan sebagai penyedia tempat produksi dan sebagian elpiji tabung 3 kg, serta kendaraan operasional, SL sebagai penyedia sebagian elpiji tabung 3 kg, dan 12 kg, serta mengawasi produksi di lokasi.

CK, sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, tabung kosong ukuran 12 kg dan 50 kg, timbangan elektrik, serta pekerja produksi, AR sebagai yang angkut hasil produksi 12 kg dari lokasi ke gudang milik CK di Jakarta Selatan.

“Para pelaku dalam sehari berhasil memproduksi dan memasarkan elpiji 12 kg dengan omzet Rp 60 juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan,” ungkap Sumarni

Barang yang disita berupa 787 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 235 tabung gas elpiji ukuran 12 kg, lima tabung gas elpiji ukuran 50 kg, 44 buah regulator modifikasi, tiga kendaraan, satu timbangan elektrik dan lainnya.

Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(Juhana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.