Hallo Nusantara || Cianjur — Polres Cianjur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Kedua tersangka adalah ayah tiri korban berinisial AB (44) dan ibu kandung korban berinisial AS (46).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah korban menyampaikan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarga. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Dua orang telah kami amankan, yakni ayah tiri dan ibu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, ibu kandung diduga mengetahui bahkan mengizinkan terjadinya perbuatan tersebut,” kata Encep.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak korban masih berusia 14 tahun. Penyidik menduga AB melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, sementara AS diduga mengetahui serta membiarkan terjadinya perbuatan tersebut.
Polisi menyatakan kedua tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap seluruh fakta serta peran masing-masing tersangka.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan khusus,” ujar Encep.
Dalam penanganan kasus tersebut, identitas korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik yang melarang pengungkapan identitas anak yang menjadi korban tindak pidana seksual.
AB disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara yang dapat diperberat karena hubungan pelaku dengan korban.
Sementara itu, AS dipersangkakan melanggar Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur perbuatan memudahkan atau memungkinkan terjadinya tindak pidana seksual terhadap anak yang berada dalam pengawasan atau pengasuhannya.
Polres Cianjur menegaskan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh. Polisi juga menyatakan korban memperoleh pendampingan selama proses penanganan perkara.
(Bet)













