Hallonusantara.com || CIANJUR – Polres Cianjur membongkar kasus pemerasan berkedok jurnalistik yang dilakukan oleh tersangka berinisial M. Aksi pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan memicu langkah tegas guna menindak para oknum yang mencoreng profesi kewartawanan. Minggu,23 Februari 2025.
Tersangka M telah berhasil diamankan setelah 1,5 tahun buron atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. Bersama rekannya yang berinisial NA, mereka diduga menggunakan modus pemerasan dengan mengancam korban menggunakan rekaman video, kemudian meminta uang damai agar rekaman tersebut tidak dipublikasikan.
“Modus mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video. Jika korban tidak memberikan sejumlah uang, video itu diancam akan disebarluaskan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.
Atas aksinya, M dan NA dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Hingga saat ini, tersangka M telah mendekam di tahanan selama 11 hari. Namun, Polres Cianjur mengonfirmasi bahwa belum ada tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, upaya pengembangan dan pendalaman terus dilakukan.
“Satu tersangka berinisial M sudah kami tahan selama 11 hari. Kami terus kembangkan kasus ini, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan segera kami tindak,” ujar AKP Tono.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya lembaga sekolah dan instansi yang pernah menjadi korban praktik pemerasan serupa, untuk segera melapor. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar kasus ini dapat diusut tuntas.
“Kami mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk melapor agar kasus ini segera kami proses. Jika ditemukan cukup alat bukti, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara hukum,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Polres Cianjur berencana menjalin kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hanya wartawan yang terverifikasi dan bekerja sesuai kode etik yang diperbolehkan melaksanakan tugas jurnalistik.
“Untuk mencegah hal serupa terulang, kami akan bekerja sama dengan PWI memastikan bahwa tidak ada lagi oknum berkedok wartawan yang menyalahgunakan profesi ini untuk melakukan tindakan kejahatan,” tegas AKP Tono.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya mencoreng institusi jurnalistik, tetapi juga menciptakan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku menjadi prioritas utama. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum tanpa terkecuali.
“Jika ada pihak yang mengaku wartawan tetapi justru melakukan pemerasan, kami akan menindak tegas. Profesi kewartawanan tidak boleh disalahgunakan untuk praktik kejahatan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan memverifikasi identitas wartawan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Mari bersama menjaga integritas profesi wartawan dan memastikan keadilan bagi korban pemerasan.
(Bet)