Hukum

Primkokas Melakukan Pengembalian Dana Nasabah Dengan Total Rp32,3 Miliar

×

Primkokas Melakukan Pengembalian Dana Nasabah Dengan Total Rp32,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || JAKARTA –Primer Koperasi Karyawan Krakatau Steel (Primkokas) melakukan pengembalian dana kepada total 208 nasabah Simpanan Berjangka (Sijaka) yang dilakukan pada Kamis, (30/6/2022).

“Primkokas mengembalikan dana kepada nasabah Sijaka dengan total Rp32,3 miliar atau sebesar 52,9% dari total dana yang ditempatkan,” jelas Ketua Primkokas Kohir Aman melalui rilis tertulis yang di terima wartawan.

Kohir menambahkan, bahwa pengembalian dana ini memberikan kejelasan penyelesaian kepada nasabah atas permasalahan Primkokas. Pengurus Primkokas juga akan terus berupaya memberikan solusi terhadap tuntutan para nasabah.

Sementara itu, Vice President of Legal & Risk Management Krakatau Steel Rachman Hidayat menjelaskan bahwa secara undang-undang, Primkokas merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak terkait dengan Krakatau Steel, namun manajemen Krakatau Steel terus membantu upaya Primkokas dalam penyelesaian permasalahan ini.

“Kita berharap Primkokas dapat segera menyelesaikan permasalahannya secara tuntas dan segera menindak pihak  yang bertanggung jawab atas permasalahan ini,” pungkasnya (Moel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.