Hukum

Tiga Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, Puluhan Warga Desa Bunder Gelar Aksi di Terowongan Kereta Cepat

×

Tiga Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, Puluhan Warga Desa Bunder Gelar Aksi di Terowongan Kereta Cepat

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || PURWAKARTA-Puluhan warga Kampung Tegal nangklak,RT 21/08  Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta Jawa barat  menuntut ganti rugi tempat tinggalnya yang terdampak proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, Senin (10/10/22).

Aksi tersebut mereka lakukan dengan cara menggelar tikar di bawah terowongan kereta cepat Jakarta-Bandung yang berada di sekitar rumah mereka. “Rumah saya sudah rata dengan tanah, dan sudah tiga tahun ini kami belum menerima ganti rugi,” ujar Yeni, salah seorang warga setempat.

Ia bersama warga lain terpaksa tinggal di kontrakan setelah rumah mereka terdampak proyek nasional tersebut. Yeni juga mengaku sudah tiga tahun tinggal di kontrakan dan sudah merasa lelah ingin kembali memiliki rumah seperti dulu. Akan tetapi kompensasi ganti rugi atau pembangunan rumah kembali dari pihak pelaksana pengerjaan proyek KCIC hingga hari ini tak kunjung terealisasi.

“Rumah saya sudah rata dengan tanah. Untuk itu kami tidak akan meninggalkan lokasi ini sebelum menerima ganti rugi,” kata Yeni.

Ia mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada kesepakatan dengan pihak pengembang proyek kereta api cepat mengenai ganti rugi. Warga akan terima kunci pada Februari 2021, namun hingga hari ini belum juga terealisasi. Kemudian dijanjikan kembali Oktober dan janji tersebut kembali tak ditepati.

“Kami akan tetap di sini sebelum janji itu ditepati, kalau belum ada perjanjian kami tidak akan bubar. Kami ingin pulang ke rumah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 08 Kampung Tegalnangklak, Maman Rusmana mengatakan, dirinya mewakili warga beserta 11 Kepala Keluarga (KK) lain menuntut ganti rugi di bangun kembali rumah yang terdampak proyek kereta api cepat. Pada 2019 lalu terjadi pergeseran tanah akibat pekerjaan proyek terowongan tersebut dan mengakibatkan 11 rumah ambruk. Akibatnya, masyarakat tinggal di kontrakan karena rumah mereka rusak berat.

“Pihak KCIC bersama perwakilan warga dan disaksikan sekda saat itu, duduk bersama membuat kesepakatan bawah pada 2020 lalu, rumah warga terdampak akan di bangun kembali. Namun, setelah beberapa kali kesepakatan hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi,” ujar dia.

Menurutnya, warga terdampak memohon kepada pemerintah daerah khususnya bupati untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Karena sampai saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik ganti rugi. “Kami tidak akan beranjak dari lokasi dan akan tetap tinggal di sini hingga ada keputusan yang pasti terhadap kami,” kata Maman.

Hingga naskah ini ditulis, awak media belum mendapat tanggapan dari pihak  KCIC atau pelaksana Proyek PT Sinohydro terkait persoalan ini. (Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.