Hukum

Tim Terpadu Sikat THM Besutan Pj. Bupati ‘Stuck’

×

Tim Terpadu Sikat THM Besutan Pj. Bupati ‘Stuck’

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BEKASI – PJ. BEKASI – Seminggu sudah Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan membentuk Tim Terpadu Penegakan Perda. Perda yang ditegakkan Dani ialah Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Jum’at (14/10) 2022.

Kala itu, tidak main-main Dani merekrut Kejari Kabupaten Bekasi, Polrestro Bekasi, Dandim 0509, Dinas Pariwisata, Dinas PMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi untuk tergabung dalam tim terpadu penegakkan Perda tersebut.

Utamanya pasal 47 ayat 1 Perda nomor 3 tahun 2016 yang melarang keras Tempat Hiburan Malam (THM) meliputi karaoke, live musik dan lainya.

Hingga berita ini dilansir, berharap tim besutan Dani sudah berhasil ‘mensikat’ ratusan Tempat Hiburan Malam (THM), namun faktualnya belum diberlakukan.

Sebagaimana job desk-nya, pemicu gabungan tim tersebut adalah Satpol PP. Lagi, hingga berita ini dilansir nampaknya belum ada tindakan dari SKPD yang saat ini dipimpin Deni Mulyadi sebagai Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi itu.

Terkesan lambannya gerakan tim tersebut ternyata dinilai minus Ketua Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Misra SM.

“Seharusnya ada tindaklanjut dari gabungan tim terpadu besutan Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan itu. Hal ini dinilai, lanjut Misra, gabungan tim terpadu itu sudah sempurna untuk menegakkan Perda yang menjadi guncingan beberapa pekan ini,” katanya.

“Nunggu apa lagi, Infinity diduga sudah buka lagi tuh. Buka nya dia bukan sebagai rumah makan seperti penuturan Kasatpol PP beberapa waktu lalu, tapi kalau THM beroperasi ya, pastinya menyediakan miras dan sejenisnya,” ujar Misra sembari menunjukan bukti foto aktivitas Infinity di malam hari.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.