Hallonusantara.com | CIANJUR — Tragedi tabrak lari yang menewaskan seorang advokat mengguncang publik di Kabupaten Cianjur. Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat kondisi jalan masih gelap dan lalu lintas belum ramai.
Kapolres Cianjur Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, korban berinisial DN saat itu sedang dalam perjalanan menuju Pengadilan Agama untuk menjalankan tugas profesinya sebagai advokat. Korban mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba ditabrak keras dari belakang oleh kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry.
Benturan keras yang terjadi di jalanan gelap tersebut membuat korban mengalami luka berat di bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
“Korban atas nama saudara DN, seorang advokat, saat itu hendak menjalankan tugasnya di Pengadilan Agama. Korban menggunakan sepeda motor dan ditabrak dari belakang oleh kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry,” ujar Kapolres, Rabu (22/4/2026).
Alih-alih berhenti memberikan pertolongan, pengemudi kendaraan berinisial TZ (41) justru melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan korban tergeletak di jalan.
“Pengemudi tidak bertanggung jawab dan melarikan diri setelah kejadian,” tegas Kapolres.
Aksi tabrak lari ini sempat menyulitkan proses penyelidikan karena minimnya saksi di lokasi kejadian yang terjadi pada waktu subuh.
Tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman kamera pengawas di sejumlah titik jalur yang dilalui kendaraan pelaku.
Kapolres mengungkapkan, penyidik awalnya hanya mendapatkan rekaman CCTV berdurasi sekitar 22 detik yang memperlihatkan kendaraan pelaku melintas setelah kejadian.
“Awalnya kami hanya memiliki rekaman CCTV singkat sekitar 22 detik. Dari situ tim menelusuri hingga sekitar 40 kilometer dan akhirnya menemukan petunjuk di wilayah Cipatat,” ungkapnya.
Dari hasil pelacakan tersebut, polisi akhirnya menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama, yakni pick up berwarna hitam dengan kerusakan pada bagian depan kiri.
Kerusakan kendaraan itu diduga kuat merupakan dampak benturan keras saat menabrak korban.
“Alhamdulillah dalam waktu enam hari pelaku berhasil kami amankan pada Selasa, 21 April 2026,” jelas Kapolres.
Setelah identitasnya diketahui, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan pelaku tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat kecelakaan terjadi.
“Dari hasil tes tidak ditemukan indikasi penggunaan minuman keras maupun obat-obatan. Penyebab utama diduga karena kurang konsentrasi saat mengemudi,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau ayat (1) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya dan tindakan tabrak lari bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dapat merenggut nyawa manusia secara tragis.
(Bet)













