Hallonusantara.com || SUBANG, JABAR- Jajaran Polres Subang bersama Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil amankan seorang pria berinisial D, yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan kepada Hallo nusantara.com bahwa, modus oprandi yang dilakukan tersangka dengan cara melukai korban dengan menggunakan senjata tajam dan tangan kosong,Rabu (22-6-2022).
“Ketika korban datang ke rumahnya dan meminta untuk cerai, kemudian suami atau pelaku melukai istrinya menggunakan senjata tajam dibagian lehernya,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Sumarni,menyampaikan korban berinisial W (27) itu merupakan istri pelaku yang kini kondisinya sedang kritis di rumah sakit. Sementara pelaku bekerja sebagai wiraswasta di Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, pakaian sweater, celana jeans, buku nikah dan sajam yang digunakan,” ujarnya.
Kendati begitu, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan 15 milliar.( Juhana/Asep)