Kriminal

Lakukan Transaksi Jual Beli Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Amankan Belasan Pemuda

×

Lakukan Transaksi Jual Beli Obat Terlarang, Polres Metro Bekasi Amankan Belasan Pemuda

Sebarkan artikel ini

Hallonusantara.com || BEKASI – Maraknya penjualan obat obatan terlarang di Kabupaten Bekasi sering kali di temui, tentunya para penegak hukum khususnya Polres Metro Bekasi tidak tinggal diam, pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran jual beli obat obatan terlarang yang ada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kali ini tidak tanggung tanggung, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi amankan belasan pemuda berjumlah 18 (Delapan Belas) orang yang diketahui sedang melakukan transaksi jual beli obat obatan berjenis excimer dan tramadol, di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (11/11/2022).

Belasan pemuda ini pun diketahui dari hasil interogasi kepolisian berasal dari beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, sementara satu pemuda inisial D (31) ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sebagai penjual, dan belasan lainnya akan di kembangkan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi pun mengamankan Barang Bukti (BB) ribuan pil obat obatan berjenis excimer dan tramadol siap edar, dan uang ratusan ribu rupiah.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H. mengatakan dalam konferensi pers nya di lokasi, dari belasan pemuda terduga tersangka satu orang inisial D sebagai penjual.

“Barang bukti yang diamankan uang sekitar Rp. 600 ribu (enam ratus ribu) serta satu buah handphone, selain penjual atau pengedar kami juga mengamankan tujuh belas orang para pembeli atau pemakai yang datang ke lokasi ini, dan menyita hampir 8000 (Delapan Ribu) lebih pil obatan obatan berjenis excimer dan tramadol itu berarti peredaran di lokasi ini cukup meriah,”terangnya kepada wartawan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, polisi masih mengejar pelaku dengan inisial (K), karena Informasi yang di peroleh dari pengakuan D sebagai penjual pil obat obatan di dapat dari pelaku (K).

“Barang ini ada yang ngedrop dengan inisial K, dari delapan ribu pil obatan obatan ini bisa habis hanya dua hari, eceran yang di jual oleh pelaku adalah untuk tramadol satu papan Rp. 25 ribu, untuk excimer satu butir seribu rata rata dia menjual sepuluh butir dengan harga sepuluh ribu, belasan orang pembeli yang di amankan itu rata rata ada yang dari karyawan swasta, pelajar, dan kebanyakan belum bekerja,” ujarnya Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Dedi Herdiana.

Dari pengakuan pembeli, mereka mengkonsumsi obat-obatan itu untuk sebagai obat penenang atau penyemangat, sementara dari pengakuan tersangka (D) dirinya mengaku di berikan upah sehari Rp. 300 Ribu.

“Saya dapat barang dari inisial K, saya hanya di gajih sehari Rp. 300 ribu (Tiga Ratus Ribu), saya baru 4 bulan melakukan ini sebelumnya saya bekerja di bengkel,” terangnya pelaku D.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi menjelaskan, untuk tersangka baru satu orang yang di tetapkan sebagai tersangka, karena di dalam undang undang kesehatan ini kita gunakan yang bisa diproses hanya pengedar saja.

“Untuk tersangka ini dikenakan dengan pasal 197 undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, untuk maksimal hukumannya 15 tahun dan denda Rp. 1,5 Milliar Rupiah,” pungkasnya.(Heru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.